Berita Kalteng
Ungkap 14 Kasus Dalam 2 Bulan, Ditresnarkoba Polda Kalteng Sita 594,92 Gram Sabu, Bekuk 22 Tersangka
Ditresnarkoba Polda Kalteng Selama 2 bulan mengungkap 14 kasus narkoba dan mengamankan 22 tersangka, 594,92 Gram Sabu disita.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dan mengamankan 22 tersangka selama 2 bulan.
Pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng tersebut dibantu oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Adapun 22 tersangka yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng berdasarkan catatan, pada November sebanyak 8 kasus dengan 13 tersangka dan pada Desember sebanyak 6 kasus dengan 9 tersangka yang berasal dari 4 wilayah Kabupaten dan Kota.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Dirnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo Kamis (21/12/2023) memaparkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan.
Baca juga: Terlibat Peredaran Narkotika Dua Emak-emak Dibekuk, Barbuk 61 Paket Sabu Disembunyikan Dalam Tanah
Baca juga: Pastikan Bebas Narkoba, Pemkab Kobar Gandeng BNN Lakukan Tes Urine ASN Kesbangpol
Baca juga: Nekat Lompat ke Parit Melarikan Diri, Pria Bawa 7 Kg Sabu Dibekuk Anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar
“Jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan ini dari 14 Kasus dengan 22 orang tersangka dengan total jumlah barang bukti berupa sabu sebanyak 594,92 gram,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa barang bukti dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat.
“Jadi barang bukti yang dimusnahkan sebagian dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan sebagian dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” terang Kombes Pol Nono.
Dirinya pun menjelaskan pemgungkapan di wilayah Kota Palangkaraya, sebanyak 6 kasus dengan 8 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 405,17 gram.
“Pada wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, berhasil diungkap sebanyak 6 kasus dengan 10 (sepuluh) tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 106,42 gram,” jelasnya.
Kemudian pada wilayah Kabupaten Katingan, sebanyak sebanyak 1 kasus dengan 2 tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 62,96 gram.
“Terakhir kami berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, sebanyak 1 kasus dengan 2 tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 20,27 gram,” jelas Dirnarkoba Polda Kalteng.

Barang bukti sabu seberat 594,92 gram, guna memastikan kembali petugas Balai Besar BPOM Palangkaraya melakukan pengecekan menggunakan general tes kit drug.
Setelah dilakukan pengecekan ulang, barang bukti tersebut dipastikan merupakan methamphetamin golongan 1 narkotika.
Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut, tentu telah menyelamatkan masyarakat dan generasi penerus di Kalimantan Tengah.
“Kita telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 11.898 jiwa, dengan asumsi 1 gram shabu dibagi menjadi 10 paket hemat dan 1 paket hemat dapat dipakai oleh 2 orang,” tutup Kombes Pol Nono Wardoyo. (*)
( Tribunkalteng.com / Pangkan Bangel)
Guru di Murung Raya Tidur pada Lab Sekolah, Ini Solusi Pemprov Kalteng |
![]() |
---|
Jadwal Klarifikasi 22 September, DLH Kalteng Hentikan Aktivitas PT WS 88 yang Diduga Ilegal |
![]() |
---|
Update Bencana di Kalteng, 51 Desa dan Kelurahan dari 5 Kabupaten Terendam Banjir |
![]() |
---|
Update Banjir Kalteng, 5 Desa di Lamandau Terdampak, Jalan di Kotim Putus, Debit Air Setengah Meter |
![]() |
---|
Dinas TPHP Kalteng Gandeng UPN Yogyakarta Terapkan Smart Farming pada Green House di Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.