Berita Palangkaraya

Kabid Prompam Polda Kalteng: Siap-siap Anggota Terlibat Peredaran Narkotika Bakal Dipecat Tak Hormat

Bidpropam Polda Kalteng, bakal tegas bagi anggota yang terlibat dalam peredaran narkoba siap-siap bakal dipecat tak hormat

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Raden Ferry Indramawan saat memasukan barbuk sabu ke dalam toples berisi air untuk dimusnahkan, Rabu (25/10/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalteng, komitmen tindak tegas para personel yang melakukan pelanggaran berat.

Terlebih pelanggaran berat yang dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada institusi Polri, khususnya Polda Kalteng.

Bidpropam Polda Kalteng, tentu akan terus melakukan monitoring dan pembinaan etika pada seluruh personelnya.

Terutama dalam meningkatkan profesionalisme para personel dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Tengah.

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Dua Sekawan Ditangkap Satresnarkoba, 4,25 Gram Sabu Diamankan

Baca juga: Polda Kalteng Panggil Kadishub Palangkaraya Terkait Dugaan Pungli Lahan Parkir Depan Bank Mandiri

Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Raden Ferry Indramawan, menegaskan akan menindak tegas para personel yang melanggar kode etik sesuai aturan yang berlaku.

“Hingga saat ini memang ada oknum anggota yang terindikasi menggunakan narkotika, itu pun telah kami proses sebagaimana mekanisme yang berlaku,” tegasnya, Kamis (26/10/2023).

Dirinya mengatakan, Bidpropam Polda Kalteng mengurus terkait pelanggaran etika para personel yang berdinas di Polda Kalteng dan Polres jajaran.

Kombes Pol Raden mengatakan, terkait pidana pada oknum anggota tentu akan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng.

Terkait etika, Kabid Propam selalu menggunakan pasal pemecatan bagi oknum yang melakukan pelanggaran.

“Tentu saya tegaskan tidak ada faktor pemaaf bagi oknum anggota jika terlibat dalam peredaran dan jaringan narkotika,” tegasnya.

Hal tersebut tentu akan menjadi punishment dan efek jera, serta menjadi contoh bagi personel lainnya.

Baca juga: Peredaran Narkoba di Kalteng Marak, Selama 2023 Polda dan Polres Jajaran Ungkap 20,4 Kg Sabu

Baca juga: Polda Kalbar Pecat Tak Hormat 14 Anggota Polri Terlibat Pelanggaran Berat Sepanjang 2021

Sehingga anggota Polri lainnya tidak terlibat dalam hal yang bertentangan dengan hukum dan menjadi contoh baik di lingkungan masyarakat.

“Oknum anggota yang terlibat peredaran narkotika, akan dilakukan pemecatan dan pemberhentian sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Kabid Propam pun tak menyebutkan jumlah detail oknum anggota yang terindikasi terlibat dalam kasus narkotika.

“Tidak ada kata maaf bagi personel yang melanggar, pasti akan kita lakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti,” tutup Kombes Pol Raden Ferry Indramawan. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved