Berita Palangkaraya
Narkoba di Palangkaraya, Dua Sekawan Ditangkap Satresnarkoba, 4,25 Gram Sabu Diamankan
Narkoba di Palangkaraya, anggota Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil meringkus dua sekawan, diamankan 4,25 gram sabu oleh polisi
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Narkoba di Palangkaraya, Dua Sekawan ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, terduga pelaku peredaran narkotika pada Kamis (14/9/2023).
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan G Obos, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Tersangka ialah AM (31) dan SA (37).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya AKP Aji Soeseno.
“Penangkapan AM dan SA dilakukan setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kedua tersangka,” terangnya, Jumat (15/9/2023).
Laporan dari masyarakat yang menaruh kecurigaan terhadap AM dan SA ternyata terbukti setelah petugas berhasil menghimpun informasi.
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, 3 Pria Tak Berkutik Ditangkap Tim PPRC Keluar dari Kampung Ponton Beli Sabu
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Pria Paruh Baya Bawa 3 Paket Sabu saat Lewat Pos Polisi Km 38 Tjilik Riwut
Setelah dilakukan penangkapan, kedua tersangka langsung digeledah oleh personel Satresnarkoba.
“Kami berhasil menemukan 1 paket serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 4,25 gram dari terduga pelaku berinisial AM," ungkap AKP Aji Soeseno.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yang didapat atas hasil penggeledahan.
“Selain 1 paket sabu, kami juga mengamankan 1 kotak rokok, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan diduga tersangka,” paparnya.
Petugas juga mengamankan seorang pria lainnya berinisial SA ke Mapolresta Palangkaraya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat tertangkap tangan miliki sabu, terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Budak Sabu Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polresta di Jalan Kapur Naga
Baca juga: Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kalteng, Kebanyakan Disuplai Para Pengedar Kalsel dan Kalbar
“Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," tutup AKP Aji Soeseno. (*)
Narkoba di Palangkaraya
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya
Jalan G Obos
Dua Sekawan Ditangkap
Tribunkalteng.com
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.