Berita Palangkaraya
Harga Beras SHPH Tidak Boleh Lampaui HET, Pemprov Kalteng Sering Sidak dan Monitor ke Pasar
Pemprov Kalteng terus monitor dan sidak dan monitor ke pasar akan harga beras di pasaran, seperti beras SPHP tidak boleh dijual melebihi HETnya
Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Meskipun beberapa bulan ini harga beras naik dan terjadinya kelangkaan beberapa jenis beras. Menjadi perhatian berbagai pihak tak terkecuali Pemerintah Provinsi Kalteng.
Bahkan menyikapi kenaikan ini, pemerintah menyediakan beras stabilitas program harga pangan atau SPHP yang telah diatur ketentuan untuk Harga Eceran Tertinggi (HET).
Diinformasikan dari Bulog beberapa waktu lalu, beras SPHP berada pada angka Rp 57.500.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kalteng, Sri Widanarni menyebut, beras SPHP telah menjadi program nasional, yang dapat dibagikan kepada masyarakat dengan harga yang terjangkau.
Baca juga: Tekan Harga Beras Jelang Ramadhan 2024, Dinas Ketahanan Pangan Distribusikan Beras SPHP
Baca juga: Harga Beras Naik, Subagio Petani Padi Palangkaraya Ini Ngaku Sekali Panen Raup Rp 29 Juta Lebih
Hal ini juga dilakukan, sebagai upaya menekan angka inflasi yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.
Sri menjelaskan, pihaknya kerap kali melakukan sidak ke pasar untuk terus memonitor, perkembangan harga dan juga melihat harga beras SPHP agar tetap sesuai dengan HET.
“Makanya kita sering sidak ke pasar untuk memantau monitor, perkembangan harga, dan juga harga beras SPHP yang memang jadi beras subsidi yang harus diberikan kepada
masyarakat sesuai dengan HET yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan, terkait adanya pihak yang meningkatkan harga lebih dari HET.
Namun Sri menyebut, jika memang terdapat pihak yang menjual mahal, mungkin disebabkan oleh tingginya biaya transportasi.
Sehingga pemerintah diharapkan, untuk dapat memberikan subsidi transportasi.
“Jadi kalau misalnya distributor merasa keberatan, wah kami gak bisa menjual dengan standar harga HET, kalau memang itu terjadi maka harus bisa dilaporkan dan
pemerintah daerah harus bisa memberikan, upaya ataupun keringanan subsidi transportasi,” imbuhnya.
Mantan Pj Bupati Barito Selatan itu menjelaskan, untuk nominal subsidi transportasi ini tergantung dengan keuangan daerah.
Baca juga: Kepala Kantor Wilayah Bulog Kalteng Sebut, Kenaikan Harga Beras Premium di Palangkaraya Masih Wajar
Baca juga: Sidak Bulog Kalteng Cek Harga Beras Tinggi di Pasaran, Tak Ditemukan Penimbunan di Lapangan
“Tergantung keuangan daerah, yang pasti kita harapkan pihak distribusi tidak dirugikan dengan biaya transport yang mahal. Namanya bisnis cari keuntungan, tapi jangan sampai melampaui harga yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.