Mura Emas

Tekan Harga Beras Jelang Ramadhan 2024, Dinas Ketahanan Pangan Distribusikan Beras SPHP

Pemkab Mura berupaya menekan harga beras dengan mendistribusikan pasokan dan Harga Pangan atau SPHP oleh Bulog ke toko-toko.

|
Editor: Fathurahman
ISTIMEWA
Jelang Ramadhan 2024, Pemkab Mura berupaya menekan harga beras dengan mendistribusikan beras SPHP ke toko-toko. 

TRIBUNKALTENG.COM, PURUK CAHU - Jelang Ramadhan 2024, Pemkab Mura berupaya menekan harga beras dengan mendistribusikan beras SPHP ke toko-toko.

Dalam pelaksanaan pendistribusian beras SPHP untuk menekan harga beras tersebut, Pemkab Mura melakukannya melalui Dinas Ketahanan Pangan atau DKP bersama perangkat daerah.

Pendistribusian pasokan beras SPHP oleh Bulog ke toko-toko dilaksanakan di seputaran Kelurahan Beriwit Puruk Cahu sekaligus pengecekkan stok serta harga pangan menjelang bulan ramadan, Rabu (28/2/2024).

Sekdis DKP Kabupaten Mura, Indah Fahrianoor mengatakan, kegiatan ini memiliki tujuan dan persepsi yang sama dalam upaya optimalisasi pelaksanaan program Pemerintah yaitu kegiatan stabilisasi pasokan dan harga pangan tahun 2024.

Baca juga: Buka FGD Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pj Bupati Mura Berharap Sinergi Program Berjalan Baik

Baca juga: Pj Bupati Mura Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Seluruh Indonesia Dipimpin Mendagri Tito Karnavian

"Tantangan ketahanan pangan di tahun 2024 ialah ancaman sektor ketersediaan pangan di tengah kondisi ketidak pastian global, sehingga perlu dilakukan penguatan Gerakan Pangan Murah (GPM) baik melalui peningkatan kapasitas penyimpanan dan distribusi serta koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan sektor swasta," terang Indah.

Tantangan lain, kata dia, produksi pangan yang tidak merata antar waktu dan antar wilayah menjadi faktor fluktuasi dan disparitas harga pangan. Salah satu yang saat ini menjadi perhatian adalah beras, jagung dan cabai.

Selain itu, beberapa upaya juga diarahkan pada stabilisasi harga pangan agar fluktuasi harga dapat dikelola dengan efektif. Oleh karena itu, semua lapisan masyarakat diharapkan turut mendukung implementasi kebijakan guna menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan di Indonesia.
Perkembangan beberapa harga pangan nasional berdasarkan Data Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional tanggal 21 Februari 2024 menunjukkan masih terdapat harga pangan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)/Harga Acuan Pemerintah (HAP) atau harga normal pasar yang cukup signifikan.

Baca juga: Kendalikan Inflasi, Pemkab Mura Melalui Distanik Galakkan Gerakan Tanam Cabai di Lima Kecamatan

“Maksud dan Tujuan Pelaksanaan SPHP Beras di Tingkat Konsumen bertujuan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di tingkat konsumen agar daya beli dan keterjangkauan harga masyarakat terjaga serta mencegah dan/atau menanggulangi gejolak harga beras dan inflasi terkendali di seluruh Wilayah Indonesia,” pungkas Sekdis DKP. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved