Mura Emas

Buka FGD Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pj Bupati Mura Berharap Sinergi Program Berjalan Baik

Pj Bupati Mura, Hermon membuka Kegiatan Focus Group Discussion atau FGD Perihal Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Editor: Fathurahman
ISTIMEWA
Kegiatan Focus Group Discussion atau FGD Perihal Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Murung Raya, tahun 2024 dibuka Pj Bupati Mura, Hermon. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Cahai Ondhui Tingang (Gedung B) Kantor Bupati setempat, Rabu (28/2/2024) 

TRIBUNKALTENG.COM, MURUNG RAYAPj Bupati Mura, Hermon membuka Kegiatan Focus Group Discussion atau FGD Perihal Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Murung Raya tahun 2024.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tersebut dilaksanakan di aula Cahai Ondhui Tingang (Gedung B) Kantor Bupati Murung Raya (Mura) , Rabu (28/2/2024).

Bukan hanya Pj Bupati Mura, Hermon saja yang mengikuti kegiatan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tersebut.

Sejumlah pejabat Kepala Perangkat Daerah terkait di Pemkab Murung Raya juga hadir termasuk Kepala BPJS Cabang Palangkaraya, Budi Wahyudi.

Baca juga: Pengaruhi Daya Beli dan Stabilitas, Pemkab Mura Launching Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah

Baca juga: Kendalikan Inflasi, Pemkab Mura Melalui Distanik Galakkan Gerakan Tanam Cabai di Lima Kecamatan

Baca juga: Wagub Kalteng Ramah Tamah di Mura, Pj Bupati Hermon Minta Dukungan Pengembangan Wisata Air Terjun

Pj Bupati Mura, Hermon dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan Undang­Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh pekerja di seluruh Indonesia untuk menjadi Peserta Jaminan Sosial.

“Dalam hal pelaksanaannya BPJS Ketenagakerjaan akan sulit menjalankan amanah tersebut jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak. Untuk itulah Pemerintah Daerah perlu bersinergi agar program ini berjalan dengan baik,” kata Hermon.

Dikatakan Hermon, dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Juga Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memberikan dukungan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Indonesia.

“Saya mengajak seluruh Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Murung Raya untuk mendukung Program Jaminan Sosial yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Agar ditahun 2024 ini pertumbuhan Coverage Jaminan Sosial bagi pekerja di Kabupaten Murung Raya meningkat,” tutur Hermon. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved