Pilpres 2024

Hasil Quick Count Pilpres 2024 Hari ini, Prabowo 59 Persen, Sementara Suara Anies Dikejar Ganjar

Hasil Pilpres 2024 selain Link Live Streaming quick count sudah bisa dilihat di YouTube Kompas TV dan pantau link resmi website KPU.

Editor: Nia Kurniawan
Tangkapan layar Kompas TV
Hasil Pilpres 2024 selain Link Live Streaming quick count sudah bisa dilihat di YouTube Kompas TV dan pantau link resmi website KPU. 

TRIBUNKALTENG.COM - Berikut Link Live Streaming hasil hitungan cepat alias quick count Pemilu 2024 Pilpres 2024.

Cek perolehan suara tiga capres yaitu Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.

Hasil Pilpres 2024 selain Link Live Streaming quick count sudah bisa dilihat di YouTube Kompas TV dan pantau link resmi website KPU.

Hasil Quick Count Litbang Kompas, pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendominasi dua pasangan lainnya, pada Rabu (14/2/2024) per pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Live Streaming Hasil Quick Count Pilpres 2024 dan Link Resmi KPU Cek Anies, Prabowo dan Ganjar

Paslon Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara sebesar 59,37 persen.

Sedangkan di urutan kedua ada pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Selanutnya disusul oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahud MD di peringkat ketiga.

Adapun data suara masuk versi Litbang Kompas hingga pukul 16.00 WIB sebanyak 61,25 persen.

Prabowo-Gibran: 59,37 persen

Anies-Cak Imin: 23,93 persen

Ganjar-Mahfud: 16,7 persen

Sebagai informasi, berdasarkan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), hasil quick count Pilpres 2024 baru bisa diketahui atau tayang pada pukul 15.00 WIB.

Dengan kata lain, hasil hitung cepat Pilpres 2024 akan disiarkan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai alias ditutup pada pukul 13.00 WIB.

"Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan."

"Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survei manapun," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Aliyah, Selasa (13/2/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved