Berita Viral

Acungkan Salam 2 Jari, Anggota KPPS Pangandaran, Baru Dilantik Langsung Dipecat Dianggap Tak Netral

Seorang anggota KPPS diberhentikan atau dipecat setelah mengcungkan tangannya dan menunjukkan salam dua ja

Editor: Fathurahman
ISTIMEWA
ILUSTRASI- Seorang Petugas KPPS di Pangandaran Jawa Barat mengalami nasib sial. Betapa tidak dia dipecat meski baru diangkat sebagai petugas KPPS gegara menyebut nomor 2 dan nama Prabowo. 

dari nomor telpon juga bisa terlacak.. saudra saya juga gk lolos karena terlacak nomornya jadi relawan 02”

@Nunik Istiana Wulandari “petugas kpps gk boleh, kl suami atau ortunya yg kampanye boleh”

@imassajah “memang kalo sudah mengikuti pelantikan sama bimtek itu kita dilarang berpost yg berkaitan dgn politik, jadi harus netral”

Baca juga: Jenazah di Lampung Diseberangkan Pakai Ban Viral, Warga Akui Tak Ada Jembatan Selama 30 Tahun


Dilansir dari TribunJabar.id, ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin pun membenarkan kejadian dalam video itu.

Menurutnya, video itu direkam pada Sabtu (27/1/2024) sebelum kegiatan bimbingan teknis atau Bimtek KPPS.

"Itu, anggota KPPS dan (videonya) sebelum Bimtek. Terus, kemarin sore ada yang ngomong ke saya.

Ya, saya bilang pecat," ujar Muhtadin kepada sejumlah wartawan di satu hotel di Pantai Pangandaran, Minggu (28/1/2024) siang.

Wanita itu sendiri adalah anggota KPPS dari wilayah Kecamatan Cigugur, Pangandaran.

"Ya, katanya cuman heurey (bercanda). Tapi, saya mah enggak memandang itu bercanda.

Karena, menyebutkan citra diri peserta Pemilu," katanya.

Usai video tersebut viral, Muhtadin sempat meminta anggota itu klarifikasi.

Namun kini anggota tersebut sudah dipecat dan diganti.


Besaran Nominal Uang yang Diterima Petugas KPPS saat Pelantikan

Publik dibuat penasaran dengan nominal uang yang diterima oleh petugas KPPS saat pelantikan.

Sebab, dalam video yang beredar di media sosial, petugas KPPS mendapatkan besaran nominal yang berbeda-beda mulai dari Rp50.000 hingga Rp150.000.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved