Berita Palangkaraya

Selama 2023, Polda Kalteng Menangani 2 Kasus Mafia Tanah dan Amankan 2 Tersangka

Satgas mafia tanah Polda Kalteng tangani 2 kasus dan amankan 2 tersangka selama 2023 di Kalteng, yaitu membuat dokumen kepemilikan tanah palsu

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan B
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Polda Kalteng tangani 2 kasus dan amankan 2 tersangka selama 2023.

Polda Kalteng pun bahkan berkomitmen, akan memberantas Mafia Tanah yang ada di wilayah Kalimantan Tengah.

Pasalnya, kasus tanah cukup rumit dan sangat merugikan banyak pihak terutama pemilik tanah yang tanahnya dicatut.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Hindari Mafia Tanah, Menteri ATR / BPN Hadi Tjahjanto Minta Percepat Sertifikasi Tanah di Kalteng

Baca juga: Melalui Tim Satgas Ditreskrimum Polda Kalteng Berkomitmen Berantas Mafia Tanah

“Penanganan tindak pidana perkara mafia tanah pada 2023, Polda Kalteng menangani sebanyak 2 kasus,” terangnya saat dihubungi, Rabu (17/1/2024).

Dirinya pun menjelaskan, terkait modus para terduga pelaku Mafia Tanah yang berhasil diamankan.

“Perkara didominan kasus pemalsuan dokumen tanah dengan modus yaitu membuat dokumen kepemilikan tanah palsu,” jelas Kabid Humas.

Ia menjelaskan, pemalsuan dokumen tersebut dijadikan dasar untuk melakukan klaim atas tanah milik orang lain.

Baca juga: Serahkan 10 SHM Kepada Warga Palangkaraya, Menteri ATR BPN: Melindungi Masyarakat dari Mafia Tanah

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Mafia Tanah di Palangkaraya Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Kombes Pol Erlan menjelaskan, selama 2023 Polda Kalteng menangani sebanyak 2 kasus Target Operasi (TO) dari kementrian ATR/BPN RI.

Sementara itu, pada 2022 Polda Kalteng berhasil menangani dan mengungkap 1 kasus TO dari kementrian ATR/BPN.

“Saat ini, untuk para tersangka yang ditahan dan menjalani pemeriksaan tahap 2 sebanyak 2 orang tersangka selama 2023,” tutup Kombes Pol Erlan Munaji. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved