Berita Palangkaraya
Melalui Tim Satgas Ditreskrimum Polda Kalteng Berkomitmen Berantas Mafia Tanah
Polda Kalteng melalui Ditreskrimum akan terus berkomitmen memberantas kasus ataun praktik mafia tanah di Kalteng
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Polda Kalteng melalui Ditreskrimum terima karangan bunga, dari elemen masyarakat sebagai bentuk dukungan pemberantasan mafia tanah di Kalimantan Tengah, Rabu (23/11/2022).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengucapkan, terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya pada elemen masyarakat.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah datang, karena saya juga tidak menyangka masyarakat memperhatikan dan menilai kinerja dalam memberantas mafia tanah selama ini,” ungkapnya.
Dirreskrimum Polda Kaltenh mengatakan yang pasti, kasus yang menyangkut mafia tanah dapat selesai.
Terlebih kasus terkait masalah tanah ini sudah lama, bahkan terdapat kasus mafia tanah yang mana sertifikatnya pada tahun 1990 hingga tahun 2004.
Lebih lanjut, Kombes Pol Faisal mengatakan kasus tersebut menyangkut masyarakat ramai terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan data dari BPN.
Baca juga: Satgas Mafia Tanah Terima 205 Kasus Masalah Pertanahan di Kalteng, 128 Kasus Berhasil Diselesaikan
Baca juga: Polda Kalteng Bentuk Satgas Mafia Tanah, Pihak Tertentu Ingin Kuasai Tanah Secara Tidak Sah Ditindak
“Mudah-mudahan kasus tanah ini dapat diselesaikan, kami dan Satgas Mafia Tanah terus berjuang untuk meluruskan atas kepemilikan tanah yang sebenarnya,” katanya.
Karena selama ini banyak terjadi kasus tanah di daerah-daerah lainnya, salah satu permasalahannya ialah tumpang tindih.
“Paling ironisnya dari kasus tanah ialah pemilik tanah tidak bisa memiliki dan dirampas yang seharusnya menjadi haknya,” ujar Dirreskrimum.
Ditreskrimum Polda Kalteng pun membeberkan jumlah kasus tanah yang telah dilaporkan.
“Sementara yang kami tangani untuk pengaduan baik Dumas maupun laporan ada 6 kasus,” ujarnya
Sedangkan untuk korban, dari Dumas maupun laporan masing-masing berbeda.
“Namun rerata lebih dari satu orang korbannya, salah satunya di Jalan Hiu Putih. Sedangkan 2 laporan polisi yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kalteng telah naik ke tingkat penyidikan,” ujar Kombes Pol Faisal.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Kembali Bantu Mediasi Sengketa Tanah di Jalan G Obos
Baca juga: Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Apresiasi Polda Kalteng Berantas Kasus Hukum Pertanahan
Total 6 kasus yang ditangani, merupakan laporan yang masuk ke Ditreskrimum Polda Kalteng, bahkan ada yang sudah berjalan selama 2 tahun.
Ditreskrimum Polda Kalteng juga telah membentuk Tim Satgas Mafia Tanah yang terdiri dari Polri, BPN, Pemprov Kalteng dan Kejaksaan Tinggi.
Kombes Pol Faisal tetap berkomitmen menuntaskan kasus yang menyangkut mafia tanah dan mengembalikan hak masyarakat.
“Saya tidak ada kepentingan di sini, kepentingan saya hanya untuk masyarakat,” tutupnya. (*)