Mata Lokal Memilih
Mengantisipasi Politisasi SARA di Pemilu 2024, Akademisi Fisip UPR Sebut Perlu Dukungan Tokoh Agama
Politisasi SARA dalam Pemilu 2024, sangat dimungkinkan dipakai untuk mendapat dukungan bagi kontestan atau oknum politisi.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Politisasi SARA dalam Pemilu 2024, sangat dimungkinkan dipakai untuk mendapat dukungan.
Sebab itu, Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangkaraya (UPR) Suprayitno menyoroti kemungkinan Politisasi SARA dalam Pemilu 2024.
Pengamat Kebijakan Politik dari UPR ini, memprediksi politik identitas atau Politisasi SARA akan digunakan oleh oknum politisi pada Pemilu 2024 mendatang.
Oleh karena itu, Surayitno mengharapkan dukungan dari tokoh-tokoh agama dalam mencegah politik identitas atau Politisasi SARA tersebut.
Perihal pertama yang harus disepakati kedua belah pihak adalah defenisi tentang politik identitas.
Baca juga: Ketua KPU Joko Anggoro Ungkap, Potensi Kerawanan Dalam Pemilu 2024 di Palangkaraya Tergolong Rendah
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Wagub Kalteng H Edy Pratowo Imbau Semua Pihak Jaga Kekompakan dan Kebersamaan
Baca juga: Asisten SDM Kapolri Minta Personel Polda Kalteng Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
"Pertama, kita harus menyepakati defenisi tentang politik identitas dan politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)," ujar Suprayitno kepada Tribunkalteng.com, Selasa (16/1/2024)
Dikatakan Suprayitno, defenisi politik identitas atau politisasi SARA sangat penting.
Terlebih hukum pemilu tidak memberi pengertian yang jelas terkiat hal tersebut.
Jika merujuk ke Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak ada penjelasan yang detil tentang pengertian politik identitas.
"Pasal yang mengatur hal ini hanya memuat tentang kampanye yang dilarang menghina, menghasut, mengadu domba, dan menggunakan kekerasan. Tidak ada defenisi dalam penjelasan UU Pemilu sebagai rujukan kita," terang Suprayitno.
Selain masalah penjelasan politik identitas, lanjutnya, ada hambatan dalam pengawasan dugaan politik identitas.
Suprayitno mengatakan Bawaslu harus memiliki rujukan jelas untuk mengawasi kampanye tanpa politik identitas.
Terlebih masyarakat memiliki harapan yang tinggi terhadap Bawaslu untuk mencegah dan menindak dugaan pelanggaran kampanye yang menggunakan Politisasai SARA.
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya (UPR) ini mengingatkan bahaya Politisasi SARA.
Dari sudut pandangnya, politik identitas atau SARA merupakan kampanye hitam yang mudah dikerjakan dan digunakan dengan biaya yang murah.
Oleh sebab itu, tindakan pencegahan harus bisa mengantisipasi kemungkinan penggunaan politik identitas/SARA selama tahapan Pemilu 2024.
"Politisasi SARA ini, menjadi isu yang sangat mudah digunakan, mudah untuk menggerakkan, murah biayanya, dan cepat responnya dalam situasi kita hari ini," Tutur Surayitno.
Ia mengatakan perlibatan tokoh agama sebelum tahapan kampanye bertujuan membentengi ummat.
Selain itu, keberadaan tokoh agama selama Pemilu dapat menenangkan situasi krisis.
Tokoh agama juga, lanjutnya, bisa memberi penjelasan apabila terjadi disinformasi yang berhubungan dengan politisasi SARA.
"Organisasi keagamaan menjadi garda terdepan untuk memastikan seluruh proses informasi yang diterima umatnya," tutur Suprayitno.
Dosen Fisip UPR tersebut berharap organisasi keagamaan bisa bergabung dalam komunitas tersebut.
Sehingga komunitas digital kepemiluan dan organisasi keagamaan bisa bekerja secara bersama-sama untuk mengantisipasi politisasi SARA berbasis penyebaran informasi di media digital.
"Harapannya, informasi tidak hanya disampaikan melalui tatap muka. Tetapi, informasi yang benar tentang kepemiluan harus menyebar di ruang digital. Targetnya, informasi yang benar menutupi disinformasi atau berita bohong. Sehingga Pemilu 2024 tidak dikuasi oleh politik SARA" pungkas Surayitno. (*)
(Herman Antoni Saputra)
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.