PT Korintiga Hutani
PT Korintiga Hutani Serahkan Rp 2 Miliar Lebih, Dana Bagi Hasil Kemitraan Kehutanaan di Arut Utara
Dana senilai Rp 2.042.676.000 diserahkan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) yang ada di delapan desa dan satu Kelurahan di Kecamatan Arut Utara.
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) melalui Pemerintah Kecamatan Arut Utara (Aruta) menggelar acara penyaluran dana bagi hasil kemitraan kehutanan dari PT. Korintiga Hutani kepada Kelompok Tani Hutan.
Dana senilai Rp 2.042.676.000 diserahkan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) yang ada di delapan desa dan satu Kelurahan di Kecamatan Arut Utara.
Acara berlangsung di Aula Kecamatan Arut Utara, pada Jumat (29/12/2023) kemarin.
Acara ini dihadiri oleh para kepala desa, ketua BPD, dan pengurus Kelompok Tani Hutan se-Kecamatan Arut Utara.
Baca juga: Wisata Kuliner Kalteng, Menikmati Coto Manggala Makanan Khas Pangkalan Bun di Pinggir Sungai Arut

Dala sambutannya, Camat Arut Utara, Amir Machmud menyampaikan bahwa penyaluran ini merupakan hasil dari kesepakatan MoU antara Pemkab Kobar dengan PT. Korintiga Hutani pad Agustus 2023 lalu.
Setelah itu, ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan dengan Kelompok Tani Hutan di desa dan kelurahan yang ada di Aruta.
"Saya ucapkan terimakasih kepada jajaran manajemen perusahaan, dan saya berharap dana bantuan kemitraan kehutanan yang telah diberikan ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan dikelola dengan program prioritas," ungkap Camat Arut Utara, dalam rilisnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputy General Manager PT. Korintiga Hutani, Rais Sugito menjelaskan, bahwa penyaluran dana ini adalah implementasi dari Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial, yang mengambil pola kemitraan daban RKU PH PT. Korintiga Hutani 2021 - 2030 untuk RKT PH PT. Korintiga Hutani 2021 dan 2022.
Program kemitraan ini diharapkan dapat menjadi wahana penyelesaian konflik tenurial, atas sumber daya hutan yang terjadi antara pengelola hutan dengan masyarakat sekitar kawasan.
"Penyerahan dana bagi hasil kemitraan kehutanan hari Ini merupakan bentuk komitmen PT. KTH atas MoU yang telah dibuat, dan kami berharap kerjasama kemitraan ini bisa bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat, serta bisa menciptakan suasana dan iklim investasi yang baik dan kondusif," tuturnya.
Baca juga: Pemkab Kobar Akan Menata Permukiman Bantaran Sungai Arut

Kemitraan kehutanan menjadi skema perhutanan sosial yang dijalankan PT. Korintiga Hutani sebagai komitmen terhadap kesepakatan bersama.
Meskipun telah mengimplementasikan skema kemitraan, perusahaan ini tetap menjalankan program CSR untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar.
"Sementara program CSR tetap berjalan sesuai rencana yang telah dibuat," tambahnya
Dengan penyerahan dana bagi hasil kemitraan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar PT. Korintiga Hutani dan menciptakan iklim investasi yang baik.
Hingga saat ini, PT. Korintiga Hutani menjadi satu-satunya perusahaan HTI yang menerapkan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 melalui skema bagi hasil kemitraan kehutanan di seluruh Indonesia. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.