Haul Guru Sekumpul 2024
Cek 19 Syarat dan Ketentuan Posko Singgah atau Warung Gratis Jelang Haul ke-19 Guru Sekumpul
Cek 19 syarat dan ketentuan mengenai posko singgah atau warung gratis menjelang Haul ke-19 Guru Sekumpul.
TRIBUNKALTENG.COM - Menjelang Haul ke-19 Guru Sekumpul, pihak Tim Induk Sekumpul kini mengumumkan syarat dan ketentuan mengenai posko singgah atau warung gratis.
Syarat dan ketentuan mengenai posko singgah atau warung gratis Haul Abah Guru Sekumpul atau KH Muhammad Zaini Abdul Ghani ini terdiri 19 poin.
Cek 19 syarat dan ketentuan bagi posko singgah atau warung gratis menjelang Haul ke-19 Guru Sekumpul.
Baca juga: 3 Warna Tanda Pengenal Kendaraan Jemaah Haul Guru Sekumpul, Ini Cara Mendapatkan Stikernya
Baca juga: Haul Guru Sekumpul 2024, Angkutan Gratis Tersedia Menuju Lokasi di Martapura Kalsel
Haul Guru Sekumpul merupakan acara tahunan yang diadakan untuk memperingati meninggalnya Tuan Guru Muhammad Zaini Abdul Ghani Al-Banjari.
Belaiu sendiri sering disapa dengan sebutan Abah Guru Sekumpul sehingga acara ini dinamakan acara Haul Guru Sekumpul.
Haul ini dilaksanakan setiap 5 Rajab dan dipusatkan di Mushola Ar-Raudhah Sekumpul, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Tujuan utama dari acara ini adalah untuk mengingatkan dan menyampaikan ajaran dan keutamaan Guru Sekumpul.
Pelaksanaan Haul Abah Guru Sekumpul 2024 dijadwalkan pada 17 Januari 2024.
Akan dilaksanakan pada jadwal tersebut, kini panitia Tim Induk Sekumpul telah mengeluarkan pengumuman mengenai syarat dan ketentuan posko singgah atau warung gratis.
Pada acara Haul Guru Sekumpul sejatinya semua lapisan masyarakat dibenarkan untuk membuka posko singgah dan warung gratis.
Akan tetapi, harus mengikuti syarat dan tata tertib dari Posko Induk Sekumpul untuk menghindari penyebab kemacetan lalu lintas dan lainnya.
Secara resmi Tim Induk Sekumpul mengeluarkan imbauan syarat dan tata tertib saat pelaksanaan acara Haul Abah Guru Sekumpul.
Ada 19 poin syarat dan aturan yang diwanti-wanti oleh Tim Induk Sekumpul untuk posko singgah dan warung gratis.
Simak 19 syarat dan ketentuan mengenai posko singgah atau warung gratis menjelang Haul ke-19 Guru Sekumpul.
1. Harus berkoordinasi dengan Posko Induk Sekumpul atau Tim Induk Sekumpul dan Tim Zona setempat.
2. Bersedia mematuhi arahan dari Tim Induk Sekumpul dan Tim Zona atau aparat tertentu.
Baca juga: Innalillahi Kabar Duka Al Habib Abdillah Martapura Meninggal, Kenang Foto Bareng Abah Guru Sekumpul
3. Mempunyai fasilitas yang memadai diantaranya (tempat parkir luas, tempat untuk mandi dan WC, ruang untuk beristirahat khusus untuk posko singgah, tempat makna dan minum khusus untuk warung gratis), penamaan posko singgah dan warung gratis sesuai dengan nama kampung, jalan, masjid/langgar atau wilayah yang bersangkutan.
4. Apabila menerima sumbangan berupa makanan siap saji atau siap bagi harap untuk meminta identitas yang bersangkutan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dan jangan lupa untuk memeriksa kondisi makanan, kemasan maupun bungkus kalau ditemukan unsur politis, seperti kartu nama dan lain-lain.
5. Mempunyai anggota relawan yang mengatur lalu lintas di sekitar posko singgah maupun warung gratis atau meminta bantuan dengan posko jalur terdekat.
6. Untuk relawan yang bertugas diharapkan menggunakan ciri khusus seperti baju relawan dan ID Card yang dikeluarkan oleh posko yang bersangkutan.
7. Apabila menemukan barang temuan milik jemaah diharapkan untuk mengamankan barang tersebut dan umumkan secara langsung.
8. Apabila poin 7 tidak ada yang mengambil barang tersebut dalam jangka waktu 2 hari silahkan hubungi tim induk atau menyerahkannya secara langsung ke Posko Tim Induk minimal dua orang untuk menjadi saksi.
9. Jangan memaksa singgah kepada jemaah yang lewat, biarkan seadanya saja mengalir seperti lalu lintas pada umumnya. Jika ada Jemaah yang singgah silahkan untuk diberi arahan, dan aturlah semaksimal mungkin seperti kendaraan untuk jalur darat dan kapal untuk jalur air.
10. Tidak diperbolehkan membagikan makanan di bahu-bahu jalan yang mengakibatkan arus lalu lintas.
11. Apabila ada ditemukan yang membagikan makanan di jalan, silahkan diarahkan bergabung ke posko singgah yang terdekat.
12. Untuk warung gratis di jalur darat diwajibkan berada di kiri jalan baik ketika kedatangan maupun kepulangan.
13. Tidak dibenarkan adanya spanduk, baliho, atau sejenisnya yang berbau promosi ataupun politik di sekitar posko singgah atau warung gratis. Begitu juga dengan atribut atau seragam relawan yang bertugas.
Baca juga: Haul Guru Sekumpul 2024, Lirik Syair Manaqib Guru Ijai atau Muhammad Zaini bin Abdul Ghani
Baca juga: Haul Guru Sekumpul 2024, Kata Ustadz Abdul Somad Soal Sosok Muhammad Zaini bin Abdul Ghani
14. Dilarang mengambil keuntungan dari jemaah Haul atau pun dari masyarakat umum seperti memungut biaya parkir dan lainnya.
15. Bersikap sopan santun dan bertutur kata baik kepada jemaah, serta masyarakat umum lainnya.
16. Penempatan posko singgah atau warung gratis jalur darat maupun jalur air jangan sampai mengganggu arus lalu lintas jemaah atau pengguna jalan umum.
17. Dilarang memasang tenda di bahu jalan, baik ketika kedatangan ataupun kepulangan.
18. Menjaga keamanan serta kenyamanan jemaah yang singgah, seperti selalu mengingatkan barang bawaan jemaah agar jangan sampai tertinggal.
19. Menyiapkan nomor telepon atau saluran darurat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak terduga baik berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, dan kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan.
(Tribunkalteng.com)
Haul Guru Sekumpul 2024
Haul ke-19 Guru Sekumpul
Abah Guru Sekumpul
Mushola Ar-Raudhah
KH Muhammad Zaini Abdul Ghani
Tim Induk Sekumpul
Tempuh 8 Jam Lewat Jalur Air, Jamaah Kalteng Pulang Kampung Usai Hadiri Haul Guru Sekumpul 2024 |
![]() |
---|
Gunakan Mobil Pikap dan Motor, Jemaah Seruyan Rela Panas dan Hujan Menuju Haul Guru Sekumpul |
![]() |
---|
Link Live Streaming Haul Guru Sekumpul 2024 Langsung dari Ar-Raudhah Martapura Kalsel |
![]() |
---|
Link Nonton Streaming Haul ke-19 Guru Sekumpul, Jutaan Jamaah Penuhi Area Toko-toko Martapura |
![]() |
---|
Relawan Buka Posko Rest Area Haul Guru Sekumpul di Sampit, Bupati Kotim H Halikinnor Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.