Haul Guru Sekumpul 2024

Cek 19 Syarat dan Ketentuan Posko Singgah atau Warung Gratis Jelang Haul ke-19 Guru Sekumpul

Cek 19 syarat dan ketentuan mengenai posko singgah atau warung gratis menjelang Haul ke-19 Guru Sekumpul.

Editor: Nur Aina
Instagram @para_pecinta_abah_guru_sekumpul
Cek 19 syarat dan ketentuan mengenai posko singgah atau warung gratis menjelang Haul ke-19 Guru Sekumpul. 

2. Bersedia mematuhi arahan dari Tim Induk Sekumpul dan Tim Zona atau aparat tertentu.

Baca juga: Innalillahi Kabar Duka Al Habib Abdillah Martapura Meninggal, Kenang Foto Bareng Abah Guru Sekumpul

3. Mempunyai fasilitas yang memadai diantaranya (tempat parkir luas, tempat untuk mandi dan WC, ruang untuk beristirahat khusus untuk posko singgah, tempat makna dan minum khusus untuk warung gratis), penamaan posko singgah dan warung gratis sesuai dengan nama kampung, jalan, masjid/langgar atau wilayah yang bersangkutan.

4. Apabila menerima sumbangan berupa makanan siap saji atau siap bagi harap untuk meminta identitas yang bersangkutan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dan jangan lupa untuk memeriksa kondisi makanan, kemasan maupun bungkus kalau ditemukan unsur politis, seperti kartu nama dan lain-lain.

5. Mempunyai anggota relawan yang mengatur lalu lintas di sekitar posko singgah maupun warung gratis atau meminta bantuan dengan posko jalur terdekat.

6. Untuk relawan yang bertugas diharapkan menggunakan ciri khusus seperti baju relawan dan ID Card yang dikeluarkan oleh posko yang bersangkutan.

7. Apabila menemukan barang temuan milik jemaah diharapkan untuk mengamankan barang tersebut dan umumkan secara langsung.

8. Apabila poin 7 tidak ada yang mengambil barang tersebut dalam jangka waktu 2 hari silahkan hubungi tim induk atau menyerahkannya secara langsung ke Posko Tim Induk minimal dua orang untuk menjadi saksi.

9. Jangan memaksa singgah kepada jemaah yang lewat, biarkan seadanya saja mengalir seperti lalu lintas pada umumnya. Jika ada Jemaah yang singgah silahkan untuk diberi arahan, dan aturlah semaksimal mungkin seperti kendaraan untuk jalur darat dan kapal untuk jalur air.

10. Tidak diperbolehkan membagikan makanan di bahu-bahu jalan yang mengakibatkan arus lalu lintas.

11. Apabila ada ditemukan yang membagikan makanan di jalan, silahkan diarahkan bergabung ke posko singgah yang terdekat.

12. Untuk warung gratis di jalur darat diwajibkan berada di kiri jalan baik ketika kedatangan maupun kepulangan.

13. Tidak dibenarkan adanya spanduk, baliho, atau sejenisnya yang berbau promosi ataupun politik di sekitar posko singgah atau warung gratis. Begitu juga dengan atribut atau seragam relawan yang bertugas.

Baca juga: Haul Guru Sekumpul 2024, Lirik Syair Manaqib Guru Ijai atau Muhammad Zaini bin Abdul Ghani

Baca juga: Haul Guru Sekumpul 2024, Kata Ustadz Abdul Somad Soal Sosok Muhammad Zaini bin Abdul Ghani

14. Dilarang mengambil keuntungan dari jemaah Haul atau pun dari masyarakat umum seperti memungut biaya parkir dan lainnya.

15. Bersikap sopan santun dan bertutur kata baik kepada jemaah, serta masyarakat umum lainnya.

16. Penempatan posko singgah atau warung gratis jalur darat maupun jalur air jangan sampai mengganggu arus lalu lintas jemaah atau pengguna jalan umum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved