CPNS 2023

Dokumen yang Wajib Dibawa Ketika Tes SKB CPNS Kemenag 2023, Cek Selengkapnya Tata Tertibnya di Sini

Dokumen yang wajib dibawa ketika tes SKB CPNS Kemenag 2023, cek juga selengkapnya tata tertibnya di sini.

Editor: Nur Aina
freepik @felicities
Dokumen yang wajib dibawa ketika tes SKB CPNS Kemenag 2023, cek juga selengkapnya tata tertibnya di sini. 

TRIBUNKALTENG.COM - Simak dokumen yang wajib dibawa ketika Tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS Kemenag 2023 berikut ini.

Selain dokumen yang wajib dibawa, cek juga selengkapnya tata tertib pelaksanaan Tes SKB CPNS Kemenag 2023.

Instansi Kemanag (Kementrian Agama) memberitahukan bahwa pelaksanaan Tes SKB CAT (Computer Assisted Test) akan dilaksanakan pada 19 Desember 2023.

Baca juga: Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Ketika Tes SKB CPNS Kemenag 2023 Berlangsung, Nomor 1 Paling Penting

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan Tes SKB CPNS CAT Kemenag 2023, Cek Juga Ketentuan Tata Tertib dan Sanksinya

Tinggal menghitung hari, peserta CPNS Kemenag 2023 terlebih dahulu harus mempersiapkan dokumen apa saja yang harus dibawa ketika mengikuti ujian.

Lantas dokumen apa saja yang wajib dibawa ketika Tes SKB CPNS Kemenag 2023?

Berikut Tribunkalteng.com menyajikan dokumen yang wajib dibawa ketika mengikuti Tes SKB CPNS Kemanag 2023.

Melansir melalui laman kemenag.go.id, peserta CPNS 2023 diwajibkan membawa beberapa dokumen ketika Tes SKB.

Dokumen yang wajib dibawa diantaranya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku

2. Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang

3. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Tiga dokumen tersebut wajib dibawa ketika mengikuti Tes SKB CPNS Kemenag 2023.

Selain dokumen yang wajib dibawa, simak juga tata tertib atau aturan ketika ingin mengikuti Tes SKB CPNS 2023.

Baca juga: Waktu Pelaksanaan Tes SKB CAT CPNS Kejaksaan RI 2023, Lengkap Detail Titik Lokasi dan Bobot Nilainya

Tata Tertib Peserta CPNS Kemenag 2023:

1. Peserta diharapkan untuk hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta

2. Berpakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab

3. Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia

4. Barang yang dibawa wajib diletakkan di tempat penitipan barang

5. Wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia

6. Peserta dilarang:

- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6

- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya

Baca juga: Link Jadwal SKB Kesamapataan CPNS Kemenkumham 2023, ini Ketentuan Nomor Identitas yang Dilampirkan

Baca juga: Pelajari Soal SKB Kesehatan CPNS 2023, Terdiri 10 Pilihan Ganda Lengkap Kunci Jawabannya

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung

- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia

- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

7. Wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai

8. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved