Kobar Marunting Batu Aji
UMK Kobar 2024 Rp 3.474.797 Naik 3,68 Persen, Pekerja di Atas 1 Tahun Wajib Dibayar Penuh
UMK Kobar 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp 3.474.797, atau naik 3,68 persen berlaku efektif UMK ini per 1 Januari 2024 oleh seluruh pihak perusahaan
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 2024 sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kobar.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/532/2023, yang dikeluarkan pada 28 November 2023, UMK Kobar 2024 sebesar Rp3.474.797, atau naik 3,68 persen.
"UMK Kobar 2024 Rp 3.474.797, sedangkan 2023 sebesar Rp 3.352.982. Kenaikan UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2024," kata Kepala Disnakertrans Kobar Rusliansyah.
Rusliansyah menyebutkan, bahwa sebelumnya pihaknya selaku ketua dewan pengupahan Kobar bersama dengan wakil ketua dari unsur perguruan tinggi.
Dihadiri dari organisasi pekerja SPSI dan Apindo, BPS dan dinas terkait, menggelar sidang pengupahan untuk menetapkan UMK Kobar 2024.
"Jadi, ditetapkannya UMK Kobar 2024 ini, sudah melaui proses berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2023, ditetapkan rumusan dari untuk penghitungan UMK 2024," ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa upah minimum tersebut, hanya diberikan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun dengan perusahaan yang bersangkutan.
"Untuk yang sudah di atas 1 tahun mereka akan mengikuti skala upah perusahaan yang digolongkan, dengan seperti masa kerjanya, pendidikannya, jabatan atau pengalamannya," jelasnya.
Dalam hal ini pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya terhadap tempat kerja atau perusahaan yang tidak menaati peraturan yang sudah ditetapkan.
"Kita akan melakukan pemantauan, kita menerima pengaduan dari karyawan, kita juga pasti akan terjun langsung ke perusahaan untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait UMK Kobar 2024," tuturnya.
Rusliansyah berharap, dengan UMK yang telah ditetapkan ini bisa lebih mengakomodir kepentingan pekerja di Kabupaten Kobar.
"Ke depan kita ingin mewujudkan kebutuhan layak bagi pekerja, dengan UMK yang sesuai dengan tingkat kebutuhan di daerah kita," pungkasnya. (*)
KTNA Kalteng Beri Dukungan Pemkab Kobar Pertahankan Aset soal Putusan Sengketa Lahan Demplot |
![]() |
---|
Pemkab Kobar Kecewa Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Wabup: Cederai Keadilan Masyarakat |
![]() |
---|
PEDA KTNA XIV Kalteng Resmi Dibuka, Bupati Kobar Harap Pertanian Semakin Kuat dan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Gubernur Kalteng Tekankan Kedaulatan Pangan saat Buka PEDA Petani Nelayan XIV di Pangkalan Bun Kobar |
![]() |
---|
Bupati Kobar Ajak ASN Jadi Teladan pada Pekan Panutan Pajak Daerah 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.