Berita Palangkaraya

UMK 2024 di Kalteng, Lagi-lagi Kapuas Paling Rendah, Tertinggi Masih Barito Utara, Berikut Daftarnya

UMK 2024 seluruh wilayah di Kalteng sudah ditetapkan dengan besaran tertinggi di Barito Utara dan Paling rendah kabupaten Kapuas

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Ilustrasi,UMK 2024 seluruh Kalteng sudah ditetapkan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYAUpah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 seluruh daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah ditetapkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Seperti 2023, UMK di Kabupaten Barito Utara 2024 tertinggi di Kalimantan Tengah. Sementara itu, UMK 2024 terendah lagi-lagi Kabupaten Kapuas.

Hal tersebut diumumkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng.

Diketahui UMP Kalteng 2024 sebesar Rp 3.261.616 setiap bulan dan telah disetujui oleh Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran.

Kadisnakertrans Kalteng, Farid Wajdi mengatakan UMK 2024 di Kalteng, sebagaimana tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Gubernur.

Baca juga: UMK Kobar 2024 Rp 3.474.797 Naik 3,68 Persen, Pekerja di Atas 1 Tahun Wajib Dibayar Penuh

Baca juga: UMP Kalteng 2024 Palangkaraya hingga Kapuas Dibanding UMK Karawang Jabar, Cek Bedanya

“UMK sebagaimana dimaksud berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” jelasnya saat dihubungi Tribunkalteng.com, Kamis (7/12/2023).

Dirinya pun menjelaskan, bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Hal tersebut dikarenakan telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perusahaan juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekeria atau buruh di perusahaan,” ujar Kadisnakertrans Kalteng.

“Wajib menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih,” tutup Farid Wajdi. (*)

Berikut adalah besaran UMK 2024 pada seluruh Kabupaten dan Kota yang ada di Kalimantan Tengah:

Baca juga: UMK Palangkaraya 2024 Belum Diumumkan, Akan Dibahas Pada Forum Sidang Pengupahan Tingkat Kota

Baca juga: Daftar UMK 2023 Se-Kalteng, Barito Utara dan Seruyan Tertinggi, Lebihi UMK Palangkaraya 2023

Kota Palangkaraya Rp 3.310.004

Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 3.474.797

Kabupaten Kotawaringin Timur Rp 3.341.890

Kabupaten Kapuas Rp 3.261.700

Kabupaten Barito Selatan Rp 3.595.397

Kabupaten Barito Utara Rp 3.662.312.14

Kabupaten Sukamara Rp 3.489.521

Kabupaten Lamandau Rp 3.550.532

Kabupaten Seruyan Rp 3.634.451

Kabupaten Katingan Rp 3.343.905

Kabupaten Pulang Pisau Rp 3.268.756

Kabupaten Gunung Mas Rp 3.328.175

Kabupaten Barito Timur Rp 3.285.165

Kabupaten Murung Raya Rp 3.562.377

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved