Berita Palangkaraya
UMK 2024 di Kalteng, Lagi-lagi Kapuas Paling Rendah, Tertinggi Masih Barito Utara, Berikut Daftarnya
UMK 2024 seluruh wilayah di Kalteng sudah ditetapkan dengan besaran tertinggi di Barito Utara dan Paling rendah kabupaten Kapuas
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 seluruh daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah ditetapkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
Seperti 2023, UMK di Kabupaten Barito Utara 2024 tertinggi di Kalimantan Tengah. Sementara itu, UMK 2024 terendah lagi-lagi Kabupaten Kapuas.
Hal tersebut diumumkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng.
Diketahui UMP Kalteng 2024 sebesar Rp 3.261.616 setiap bulan dan telah disetujui oleh Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran.
Kadisnakertrans Kalteng, Farid Wajdi mengatakan UMK 2024 di Kalteng, sebagaimana tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Gubernur.
Baca juga: UMK Kobar 2024 Rp 3.474.797 Naik 3,68 Persen, Pekerja di Atas 1 Tahun Wajib Dibayar Penuh
Baca juga: UMP Kalteng 2024 Palangkaraya hingga Kapuas Dibanding UMK Karawang Jabar, Cek Bedanya
“UMK sebagaimana dimaksud berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” jelasnya saat dihubungi Tribunkalteng.com, Kamis (7/12/2023).
Dirinya pun menjelaskan, bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Hal tersebut dikarenakan telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perusahaan juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekeria atau buruh di perusahaan,” ujar Kadisnakertrans Kalteng.
“Wajib menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih,” tutup Farid Wajdi. (*)
Berikut adalah besaran UMK 2024 pada seluruh Kabupaten dan Kota yang ada di Kalimantan Tengah:
Baca juga: UMK Palangkaraya 2024 Belum Diumumkan, Akan Dibahas Pada Forum Sidang Pengupahan Tingkat Kota
Baca juga: Daftar UMK 2023 Se-Kalteng, Barito Utara dan Seruyan Tertinggi, Lebihi UMK Palangkaraya 2023
Kota Palangkaraya Rp 3.310.004
Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 3.474.797
Kabupaten Kotawaringin Timur Rp 3.341.890
Kabupaten Kapuas Rp 3.261.700
Kabupaten Barito Selatan Rp 3.595.397
Kabupaten Barito Utara Rp 3.662.312.14
Kabupaten Sukamara Rp 3.489.521
Kabupaten Lamandau Rp 3.550.532
Kabupaten Seruyan Rp 3.634.451
Kabupaten Katingan Rp 3.343.905
Kabupaten Pulang Pisau Rp 3.268.756
Kabupaten Gunung Mas Rp 3.328.175
Kabupaten Barito Timur Rp 3.285.165
Kabupaten Murung Raya Rp 3.562.377
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.