CPNS 2023

Prediksi Soal dan Jawaban Tes SKB CPNS Mahkamah Agung RI 2023, Jabatan Analisis Perkara Peradilan

Prediksi soal dan jawaban tes SKB CPNS Mahkamah Agung RI 2023, jabatan Analisis Perkara Peradilan.

Editor: Nur Aina
Pixybay/Saydung89
Prediksi soal dan jawaban tes SKB CPNS Mahkamah Agung RI 2023, jabatan Analisis Perkara Peradilan. 

TRIBUNKALTENG.COM - Berikut prediksi latihan soal Tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) untuk CPNS Mahkamah Agung RI 2023.

Menariknya, prediksi soal Tes SKB CPNS 2023 untuk Mahkamah Agung RI ini dilengkapi dengan kunci jawaban.

Prediksi latihan soal Tes SKB ini terdiri dari 15 pertanyaan pilihan ganda yang dikhususkan untuk pelamar Mahkamah Agung RI jabatan Analisis Perkara Peradilan.

Baca juga: Link Download Materi Pokok SKB CAT CPNS 2023 Mahkamah Agung RI, Ada Ahli Pertama Pranata Peradilan

Baca juga: Kapan Jadwal Tes SKB CPNS 2023?, Cek Tahapan Lengkap Tiap Instansi, Ada Kejaksaan - Kemenkumham

Tinggal 2 hari lagi, peserta CPNS 2023 Mahkamah Agung RI akan menggelar Tes SKB yang menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test).

Di Tes SKB CAT ini peserta CPNS 2023 Mahkamah Agung RI akan menjawab soal yang diberikan oleh instansi.

Soal yang akan dijawab oleh peserta CPNS 2023 Mahkamah Agung RI ini terdiri dari mulai dari kemampuan umum dan khusus.

Nah, sebelum Tes SKB peserta CPNS 2023 Mahkamah Agung RI sebaiknya mempelajari beberapa soal.

Melansir melalui YouTube Tryout ASN, berikut Tribunkalteng.com sajikan prediksi soal Tes SKB CPNS Mahkamah Agung RI 2023 yang dilengkapi kunci jawaban.

Prediksi soal SKB CPNS 2023 ini ditujukan kepada pelamar Mahkamah Agung RI jabatan Analisis Perkara Peradilan.

1. Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, Ketua Pengadilan menunjuk….

a. Jaksa yang akan menyidangkan perkara tersebut dan jaksa yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang.

b. Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk untuk menetapkan hari sidang.

C. Penuntut Umum yang akan menyidangkan perkara tersebut dan Penuntut Umum yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang.

d. Hakim Pengawas yang akan mengawasi jalannya proses persidangan perkara tersebut.

e. Penyidik yang akan menyidangkan perkara tersebut dan penyidik yang ditunjuk untuk menetapkan hari sidang.

2. Apabila Penggugat dan Tergugat yang dipanggil tidak ditemukan di tempattinggalnya, maka surat panggilan disampaikan kepada…

a. Kepala Desa atau Kepala Lingkungan.

b. Camat yang membawahi Desa yang bersangkutan.

c. Orang lain yang serumah dengan yang bersangkutan.

d. isteri atau anaknya yang telah dewasa.

e. Saudara atau tetangganya.

Baca juga: Tes SKB CAT CPNS Kejaksaan RI 2023 Mulai 9 Desember 2023, ini Latihan Soal Lengkap Kunci Jawaban

3. Jika putusan Pengadilan menyatakan "gugatan dinyatakan gugur" dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara, maka

a. Penggugat dapat mengajukan lagi gugatan tanpa membayar biaya.

b. Penggugat tidak berhak lagi mengajukan gugatan.

C. Penggugat dapat mengajukan gugatan dengan membayar biaya.

d. Penggugat melakukan perlawanan terhadap putusan tersebut.

e. Penggugat bisa mengajukan banding

4. Apa yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa alternatif?

a. Penyelesaian sengketa melalui proses pengadilan.

b. Penyelesaian sengketa melalui mediasi atau arbitrase sebagai alternatif pengadilan.

c. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan kekerasan.

d. Penyelesaian sengketa dengan cara meminta bantuan pihak ketiga yang tidak terlibat

e. Penyelesaian sengketa dengan mencari nasihat dari astrolog.

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan Tes SKB CPNS Kemenkumham RI 2023, Cek Kisi-kisi Formasi Jabatan Penjaga Tahanan

5. Berikut ini termasuk dalam keterampilan penting seorang analis perkara peradilan adalah…

a. Kemampuan menyanyi.

b. Keterampilan bermain sepak bola.

C. Pemahaman tentang musik klasik.

d. Kemampuan berkomunikasi lisan dan tertulis yang efektif.

e. Keterampilan menulis puisi.

Lihat kunci jawaban:

1. B

2. A

3. C

4. B

5. D

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved