CPNS 2023

Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2023 Dimulai Hari Ini, Kamis 23 November 2023, Cek Cara Mengajukannya

Masa sanggah hasil SKD CPNS 2023 dimulai hari ini, Kamis 23 November 2023, cek cara mengajukannya

Editor: Nur Aina
Freepik @syarifahbrit
Masa sanggah hasil SKD CPNS 2023 dimulai hari ini, Kamis 23 November 2023, cek cara mengajukannya 

TRIBUNKALTENG.COM - Jadwal Masa Sanggah hasil SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2023 dimulai hari ini, Kamis 23 November 2023.

Bagi peserta CPNS 2023 yang mendapati kekeliruan dengan pengumuman hasil SKD, maka bisa mengajukan sanggah.

Namun perlu diingat, masa sanggah SKD CPNS ini bukan untuk memperbaiki nilai.

Baca juga: 15 Link Instansi untuk Cek Pengumuman Hasil Kelulusan SKD CPNS 2023, Ada Kejaksaan RI - Kemendikbud

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 Dimulai Hari Ini, Senin 20 November 2023, Simak Cara Cek dan Linknya

Melainkan untuk menyanggah apabila ada kekeliruan dari panitia seleksi.

Bukan cuma itu, untuk lolos SKD, peserta CPNS 2023 tidak harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Akan tetapi, peserta CPNS 2023 juga harus masuk dalam peringkat terbaik 3 tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Bagi yang belum mengecek hasil kelulusan SKD, peserta dapat mencaritahu pengumumannya di laman SSCASN atau BKN.

Namun dapat juga mengecek di laman tiap instansi yang peserta lamar.

Bagi yang sudah mengetahui hasil kelulusan SKD, namun terdapat kekeliruan, maka dapat mengajukan sanggahan.

Akan tetapi, bingung bagaimana cara mengajukan sanggahnya?

Tidak perlu khawatir, kini Tribunkalteng.com menyajikan cara mengajukan sanggah hasil SKD bagi peserta CPNS 2023:

Baca juga: Kapan Jadwal Tes SKB CPNS 2023?, Cek Tahapan Lengkap Tiap Instansi, Ada Kejaksaan - Kemenkumham

- Kunjungi laman SSCAS atau BKN, atau klik di sini.

- Pilih menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman.

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi peserta dan klik "Masuk".

- Pilih menu "Sanggah".

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved