Berita Kaltara

Berawal dari Pembelian Lahan, Kasus Korupsi Mantan Wawali Tarakan Arif Hidayat Berakhir di Lapas

Berikut kronologi kasus korupsi yang menjerat Wakil Waki Kota Tarakan Khaeruddin Arif Hidayat yang berawal dari pembelian lahan yayasan

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Wakil Wali Kota Tarakan Khaeruddin Arif Hidayat akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas II Tarakan menjalani hukuman, kasus korupsi pembelian lahan. 

TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Saat ini Kejaksaaan Negeri Tarakan telah mengeksekusi Mantan Wakil Wali Kota Tarakan Khaeruddin Arif Hidayat (KAH), ke Lapas Kelas IIA Tarakan untuk menjalani hukuman.

Lantas bagaimana awal Wawali Tarakan Terjerat Korupsi? Berikut ulasan kronologinya.

Dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand bersama dengan JPU Dewantara Wahyu Pratama, semua bermula saat Khaeruddin Arief Hidayat menjabat Wawali Tarakan periode 2014-2019 berpasangan dengan Wali Kota terpilih saat itu yakni Sofian Raga.

Di 2014 saat itu diterangkan Dewantara Wahyu Pratama, ada panti asuhan di bawah yayasan dan KAH berstatus sebagai penasihat yayasan saat itu.

Kemudian 2016 bersama pemilik yayasan melakukan deal pembelian tanah yayasan dan satu rumah milik cucu pemilik panti.

"Pembelian saat itu seharga Rp 1 miliar tapi pembayaran tidak dalam bentuk uang semuanya dan ada dalam bentuk mobil satu jenis Yaris untuk cucu bernama Oktominingsih," terang Dewantara Wahyu Pratama.

Kemudian ada dalam bentuk umrah untuk beberapa tenaga pengajar santri di yayasan. Kemudian panti asuhan membangun panti baru lagi dengan nilai Rp 600 juta.

"Deal lah di situ tapi enggak hitam di atas putih. Karena kan si punya panti lihat Pak Wawali adalah tokoh.

Baca juga: Mantan Wawali Tarakan Arief Hidayat Bakal Dijemput Paksa Dijeblos ke Bui, Kasasi JPU Dikabulkan MA

Lalu pada 2015 pemilik panti mengajukan persidangan intinya KAH menyuruh Lurah Karang Rejo mengajukan perluasan lahan Kantor Kelurahan Karang Rejo," terang Dewantara Wahyu Pratama.

Selanjutnya, Kantor Kelurahan Karang Rejo berada tepat di samping panti asuhan bersama.

Kemudian mantan Wawali Tarakan saat itu menginstruksikan Lurah mengajukan proposal di 2015.

Setelah pengajuan proposal, lurah bolak balik prosesnya. Kemudian saat proses pengajuan, bersamaan ada dari Pemkot ajukan tim aprasial tanah.

Kemudian ada pertemuan di Bandara Makassar antara KAH dengan terdakwa satu Hariyono. Dari sisi kedekatan Haryono sama-sama satu kader parpol.

"Di Bandara Makassar, ngobrol di sana sampaikan jual beli tanah KAH memakai nama Haryono. Oleh Haryono menyampaikan amankah dan diyakinkan KAH aman saja.

Akhirnya Haryono juga mau dan mulailah proses membeli tanah panti asuhan dari pemilik kepada Haryono.

Halaman
123
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved