Berita Kaltara
Berawal dari Pembelian Lahan, Kasus Korupsi Mantan Wawali Tarakan Arif Hidayat Berakhir di Lapas
Berikut kronologi kasus korupsi yang menjerat Wakil Waki Kota Tarakan Khaeruddin Arif Hidayat yang berawal dari pembelian lahan yayasan
Yang urusin semua ajudan Pak Arif, bukan Pak Arif secara langsung. Ajudan uruskan ke notaris dan semuanya," paparnya.
Saat proses pengajuan proposal itu lanjut Dewantara, tanah dan panti masih atas nama pemilik panti asuhan kemudian setelah proses berjalan, balik nama ke notaris dan menjadi milik Haryono.
"Tanah panti asuhan atas nama Jamiah itu, nominal di jual beli seingat saya Rp 300 juta dan satu lagi yang cucunya Rp 100 juta. Deal, selesai,” ucapnya.
Waktu pengajuan tim aprasial itu turun ke lapangan, proposal berjalan. Lurah saat itu juga mengeluarkan pengumuman tanah siapa saja yang mau mengajukan pembebasan lahan dan akhirnya kalau tidak salah empat orang yang ikut ajukan pembebasan lahan.
Ada saksi termasuk dua tanah dari panti asuhan, bersama cucu dan Haryono, dia ajukan pembebasan lahan dua tanahnya secara formil," terangnya.
Setelah semua diajukan, tim aprasial saat penilaian tanah, tidak sesuai SOP dari MABI. Tertuang dalam fakta persidangan. Dan ada sanksi administrasi terkait penilaiannya.
"Intinya Pak Sudarto sebagai Tim Aprasial yang harusnya dia mengkroscek langsung menanyakan semua terkait tanah siapa saja,tapi dia menyuruh lupa namanya siapa, cobalah kau cek siapa yang jual tanah di daerah Karang Rejo.
Kasihlah Rp50 ribu. Dapatlah infor lapor tanah ini sekian harganya sekian dan oleh Pak Sudarto tidak diklarifikasi lagi, itu saja dia pakai nilai itu. Dan nominal turunkan Rp 2,7 miliar," paparnya.
Akhirnya dari anggaran Rp 2,7 miliar dilaporkan padahal sebelumnya senilai Rp 4,9 miliar. Sesuai prosedur dinilainya sah pembebasan lahan ternyata ada pengkodisian sebelumnya.
Setelah deal sudah dibayarkan ke Haryono, Haryono mengambil uang bank disetorkan ke KAH dan mengambil cas ke Banklatimtara dan ada saksi melihat mengantar ke rumah KAH.
Kesalahan Haryono secara sadar. secara materil itu lahan bukan milik Haryono walau secara formil itu milik Haryono.
"KAH menggunakan Haryono karena mungkin khawatir dicurigai. Pada prinsipnya pembebasan lahan dari Pemkot pasti lebih mahal, di situlah muncul kasusnya. Pak Haryono dengan sadar juga, Pak Sudarto itu juga dari Aprasial tidak nengkroscek," paparnya.
Di fakta persidangan penyidik lakukan pembanding, di 2017 dilakukan perhitungan harga lahan pembebasan lahan didapatkan harganya lebih turun.
Baca juga: Putusan Inkrah Mantan Wawali Tarakan Arief Hidayat Dieksekusi ke Lapas, Gagal Maju di Pemilu 2024
Baca juga: Pemancing Warga Juata Laut Tarakan Ditemukan Meninggal, 2 Hari Dikabarkan Hilang di Pulau Bunyu
"Logikanya kalau setiap tahun kecenderungan harga naik, termasuk harga pohonnya. Kemudian masuk persidangan masuk PN Tipikor Samarinda dan terbukti. Kaltara belum ada PN Tipikor.
Semua ada termuat di SIPP PN Samarinda dari tingkat pertama, tingkat kedua dari Majelis Hakim di tingkat banding merrka anggap jual beli itu sah secara hukum dan terbebas saat putusan banding. Kejaksaan kembali lakukan upaya hukum kasasi," paparnya.
Jadi DPO, Polisi Buru Terpidana Kasus Politik Uang Bulungan Kaltara Usai Divonis Penjara 2,5 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Bersalah, Hakim PN Tanjung Selor Bulungan Vonis Terdakwa Politik Uang 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sederet Fakta Kecelakaan Pesawat Perintis Smart Air di Hutan Belantara Kalimantan Binuang Nunukan |
![]() |
---|
Take Off dari Bandara Juwata Tarakan, Pesawat Perintis Smart Air Hilang Kontak Menuju Binuang |
![]() |
---|
Buruh Tambak di Tarakan Ditangkap Polisi, Gegara Nekat Bakar Kosan Kekasihnya Tak Ada di Tempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.