Berita Kaltara

Mantan Wawali Tarakan Arief Hidayat Bakal Dijemput Paksa Dijeblos ke Bui, Kasasi JPU Dikabulkan MA

Dikabulkannya kasasi JPU Tarakan oleh MA, mantan Wawali Kota Tarakan Arief Hidayat kembali di penjara bakal dijemput paksa bila tak penuhi panggilan

|
Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Khaeruddin Arief Hidayat, mantan Wakil Wali Kota Tarakan yang kini akhirnya dinyatakan vonis bebas setelah banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi Samarinda diterima dan dinyatakan bebas. 

TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung atau MA terhadap mantan Wakil Walikota  atau Wawali Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat (KH) terancam di penjara kembali.

Khaeruddin Arief Hidayat terancam masuk ke Lapas Tarakan,setelah adanya putusan kasasi dengan Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022.

Yang menyatakan adanya permohonan kasasi yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri atau Kejari Tarakan.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel, Harismand, pihaknya sudah menerima putusan dari MA.

Bahkan, Kejari Tarakan juga sudah berkoordinasi dengan terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk melaksanakan putusan kasasi Hakim dalam waktu dekat.

"Otomatis kami juga harus mematuhi prosedur yang ada. Seperti surat panggilan pertama dan kedua, jika tidak diindahkan ya akan kami jemput paksa beliau,” beber Harismand.

Lebih lanjut, dalam kasus mark up lahan kantor Kelurahan Karang Rejo ini selain Khaeruddin Arief Hidayat.

Baca juga: Perjalanan Dinas Jadikan Mantan Kadiskominfo Kapuas Tersangka Korupsi, Kajari: Belum Ditahan

Baca juga: 6 Tahun DPO, Tim Intelijen Kejagung di Kalsel Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Jembatan di Mahulu

Sebelumnya turut ditetapkan sebagai tersangka HA yang namanya digunakan dalam pembebasan lahan dan tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aditya Iskandar, SU ikut terseret.

"Putusan yang kami terima baru Khaeruddin Arief Hidayat dan HA. Kalau SU belum, mungkin minggu ini. Dari Penasehat Hukum KH, minta minggu depan (eksekusi) karena beliau lagi di luar kota. Rencananya nanti keduanya datang bersamaan, kooperatif," papar Harismand.

Dalam proses eksekusi untuk KH ini, tidak ada perlakuan khusus lanjutnya dan semua sama di mata hukum.

Namun, karena Khaeruddin Arief Hidayat merupakan Anggota DPRD Kaltara, maka pihaknya akan memberikan surat tembusan ke Gubernur Kaltara.

"Kami mengeksekusi pribadinya. Tapi, tembusan ke Gubernur Kaltara pasti ada. Cuma kan kami untuk mengeksekusi tanpa harus persetujuan, tetapi sebatas pemberitahuan karena melaksanakan perintah pengadilan," jelas Harismand.

Sebelumnya diberitakan, KH menjabat sebagai Anggota DPRD Kaltara ini dinyatakan bebas, dari segala tuntutan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim di Samarinda pada awal Juni tahun lalu.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Kaltim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, disebutkan berkas kasasi dikirimkan 12 Juli 2022.

Selanjutnya, pada 21 Desember 2022 MA mengeluarkan putusan Kasasi dengan Nomor: 5849 K/Pid.Sus/2022.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved