Berita Kaltara

Mantan Wawali Tarakan Arief Hidayat Bakal Dijemput Paksa Dijeblos ke Bui, Kasasi JPU Dikabulkan MA

Dikabulkannya kasasi JPU Tarakan oleh MA, mantan Wawali Kota Tarakan Arief Hidayat kembali di penjara bakal dijemput paksa bila tak penuhi panggilan

|
Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Khaeruddin Arief Hidayat, mantan Wakil Wali Kota Tarakan yang kini akhirnya dinyatakan vonis bebas setelah banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi Samarinda diterima dan dinyatakan bebas. 

"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Kaltim di Samarinda Nomor 7/Pid-TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, 30 Maret 2022," berikut petikan di laman SIPP.

Hakim Tunggal Surya Jaya menyatakan terdakwa KH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.

Baca juga: Tim Kejari Kubar Geledah Kantor Disperkimtan, Dugaan Korupsi Pengadaan BBM Kendaraan Operasional

Baca juga: Penanganan Proses Hukum 4 Kasus Korupsi Anggaran Dana Desa 2022 Dilanjutkan Kejari Malinau

Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp567.620.000, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," sebut putusan Kasasi.

Selanjutnya dalam putusan itu, MA juga menyatakan jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun. Sementara barang bukti konform dengan tuntutan JPU.

Terpisah, Khaeruddin Arief Hidayat dikabarkan per Sabtu (4/2/2023) kemarin, bersurat ke Presiden RI di Jakarta perihal surat pengaduan atas kasus yang dialaminya.

Pria yang masih aktif menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Kaltara ini membantah telah melakukan tindakan kriminal apapun sehingga dalam permohonannya dalam surat kepada pihak berwenang agar memeriksa polisi hakim dan jaksa yang menangani perkaranya.

“Dan telah mengkriminalkan saya dan memaksakan kasus ini atas diri saya,” ujar Khaeruddin Arief Hidayat.

Selain bersurat ke Presiden juga bersurat ke Ketua MAPPI di Jakarta dengan pernyataan yang sama dan dilayangkan pada Sabtu (4/2/2023).

Adapun perihalnya yakni surat pengaduan atas tuduhan yang dilayakan ke pihaknya dan dianggap ia merugikan negara Rp 567 juta dan menjerumuskan dirinya ke penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kasasi JPU Dikabulkan MA, Mantan Wawali Tarakan Arief Hidayat Terancam Masuk Kembali ke Lapas,

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved