Kobar Marunting Batu Aji
Tandatangani NPHD Bersama KPU, dan Bawaslu, Pj Bupati Kobar Sebut Bukti Dukungan Sukseskan Pilkada
Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilakada 2024 ditandatangani di Aula Kantor Bupati Kobar, Jumat.
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilakada 2024 ditandatangani di Aula Kantor Bupati Kobar, Jumat (27/10/2023).
Penandatanganan NHPD dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah setempat.
Penandatangani naskah NPHD tersebut, sebagai bentuk dukungan Pemkab Kobar untuk mensukseskan pelaksanaan Pilakada 2024 mendatang.
Penjabat (Pj) Bupati Kobar, Budi Santosa mengatakan, penandatanganan NPHD merupakan bukti dukungan Pemkab terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.
Baca juga: Pantau Pilkades Serentak Tahun 2023, Pj Bupati Kobar Budi Santosa Puji Calon Kades Taat Aturan
Baca juga: Gempa Hari ini Kota Sabang Aceh Jumat 27 Oktober 2023 Malam, Seusai Guncang Garut Jabar
Baca juga: Viral di Media Sosial Nelayan Pantai Mandra Kolaka Sultra, Nekat Usir Buaya Berdiri di Atas Perahu
Pasalnya, tanggung jawab pelaksaan Pilkada bukan hanya kewajiban KPU dan Bawaslu.
Menurut Budi, Pilkada dan Pemilu merupakan hal kompleks karena terdiri dari banyak aspek dan rawan kepentingan politik.
"Berhubungan dengan Pilkada dan Pemilu di Kobar hendaknya sedini mungkin dipersiapkan segala sesuatunya, agar tercipta iklim demokratis yang kondusif seperti adanya sosialisasi pengawasan pemilu, pendidikan pemilih pemula, dan edukasi lain baik untuk masyarakat maupun stake holder," kata Budi Santosa.

Kemudian, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kobar, Budi Edie Faganti, mengatakan dasar pemberian hibah dana tersebut yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No.41/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
"Besaran bantuan hibah Pilkada 2024 mencapai Rp42,8 miliar," kat Edie Faganti.
Dijelaskannya, angka itu dibagi untuk KPU dengan besaran Rp31.922 miliar dan Bawaslu mencapai Rp10.972 miliar. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap yaitu tahun 2023 dengan persentase 40 persen dan 2024 sebesar 60 persen.
Lanjutnya, dalam Permendagri No.44/2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, disebutkan bahwa pemilihan Bupati/Wakil Bupati diharuskan ada tahapan penandatanganan paska perjanjian hibah daerah atau NPHD.
"Hasil kesepakatan bersama, hari ini kita sudah tanda tangani NPHD," sebutnya. (*)
Kobar Expo 2025, Upaya Pemkab Kobar Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kembangkan Potensi Daerah |
![]() |
---|
KTNA Kalteng Beri Dukungan Pemkab Kobar Pertahankan Aset soal Putusan Sengketa Lahan Demplot |
![]() |
---|
Pemkab Kobar Kecewa Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Wabup: Cederai Keadilan Masyarakat |
![]() |
---|
PEDA KTNA XIV Kalteng Resmi Dibuka, Bupati Kobar Harap Pertanian Semakin Kuat dan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Gubernur Kalteng Tekankan Kedaulatan Pangan saat Buka PEDA Petani Nelayan XIV di Pangkalan Bun Kobar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.