Kobar Marunting Batu Aji

Tandatangani NPHD Bersama KPU, dan Bawaslu, Pj Bupati Kobar Sebut Bukti Dukungan Sukseskan Pilkada

Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah  atau Pilakada 2024 ditandatangani di Aula Kantor Bupati Kobar, Jumat.

|
Editor: Fathurahman
ISTIMEWA
Foto bersama usai penandatanganan. Penandatangani naskah NPHD tersebut, sebagai bentuk dukungan Pemkab Kobar untuk mensukseskan pelaksanaan Pilakada 2024 mendatang. 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Naskah perjanjian hibah daerah  atau NPHD untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah  atau Pilakada 2024 ditandatangani di Aula Kantor Bupati Kobar, Jumat (27/10/2023).

Penandatanganan NHPD dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah setempat.

Penandatangani naskah NPHD tersebut, sebagai bentuk dukungan Pemkab Kobar untuk mensukseskan pelaksanaan Pilakada 2024 mendatang.

Penjabat (Pj) Bupati Kobar, Budi Santosa mengatakan, penandatanganan NPHD merupakan bukti dukungan Pemkab terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

Baca juga: Pantau Pilkades Serentak Tahun 2023, Pj Bupati Kobar Budi Santosa Puji Calon Kades Taat Aturan

Baca juga: Gempa Hari ini Kota Sabang Aceh Jumat 27 Oktober 2023 Malam, Seusai Guncang Garut Jabar

Baca juga: Viral di Media Sosial Nelayan Pantai Mandra Kolaka Sultra, Nekat Usir Buaya Berdiri di Atas Perahu

Pasalnya, tanggung jawab pelaksaan Pilkada bukan hanya kewajiban KPU dan Bawaslu.

Menurut Budi, Pilkada dan Pemilu merupakan hal kompleks karena terdiri dari banyak aspek dan rawan kepentingan politik.

"Berhubungan dengan Pilkada dan Pemilu di Kobar hendaknya sedini mungkin dipersiapkan segala sesuatunya, agar tercipta iklim demokratis yang kondusif seperti adanya sosialisasi pengawasan pemilu, pendidikan pemilih pemula, dan edukasi lain baik untuk masyarakat maupun stake holder," kata Budi Santosa.

rgttyu6ujiklol
  Pj Bupati Kobar Budi Santosa saat menandatangani NPHD di Aula Kantor Bupati Kobar. (ISTIMEWA)

Kemudian, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kobar, Budi Edie Faganti, mengatakan dasar pemberian hibah dana tersebut yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No.41/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

"Besaran bantuan hibah Pilkada 2024 mencapai Rp42,8 miliar," kat Edie Faganti.

Dijelaskannya, angka itu dibagi untuk KPU dengan besaran Rp31.922 miliar dan Bawaslu mencapai Rp10.972 miliar. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap yaitu tahun 2023 dengan persentase 40 persen dan 2024 sebesar 60 persen.
Lanjutnya, dalam Permendagri No.44/2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, disebutkan bahwa pemilihan Bupati/Wakil Bupati diharuskan ada tahapan penandatanganan paska perjanjian hibah daerah atau NPHD.

"Hasil kesepakatan bersama, hari ini kita sudah tanda tangani NPHD," sebutnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved