Berita Kaltara
Dua Pria Dibekuk Polres Tarakan Terancam 15 Tahun Penjara, Diduga Cabuli Anak Perempuan Umur 4 Tahun
Dua pria diamankan diduga melakukan pencabulan atau rudapaksa terhadap anak perempuan umur 4 tahun.
TRIBUNKALTENG.COM.TARAKAN – Dua pria diamankan diduga melakukan pencabulan atau rudapaksa terhadap anak perempuan umur 4 tahun.
Pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur tersebut berinisial RM berusia 31 tahun dan SK berusia 41 tahun.
Terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun tersebut setelah ibu korban yang berstatus janda curiga melihat anaknya kesakitan di bagian sensitifnya setelah ditanya ternyata jadi korban pencabulan.
Dua orang pria yang diduga sebagai tersangka pencabulan tersebut tampak berjalan tertunduk menggunakan masker saat digelar jumpa pers terkait kasus pencabulan tersebut.
Dua pria tersebut diamankan karena dilaporkan orangtua dari anak yang diduga menjadi korban rudapaksa sebut saja Mentari (nama samaran), anak perempuan berusia 4 tahun.
Baca juga: Tergiur Hidup Hedon, Mantan Direktur Wilayah Perusahaan Pupuk di Kubu Raya Diduga Gelapkan Uang
Baca juga: Gempa Terkini Magnitudo 4,4 SR Kamis 26 Oktober 2023 Malam, Mengguncang Sumbawa Barat NTB
Baca juga: Curi Motor di Halaman Pekong Kheng Kew Pak Kung Sungai Pinyuh Mempawah, Tiga Pelaku Diciduk Polisi
Dua orang pria yang diduga pelaku rudapaksa ini masing-masing inisial RM (31) pakai masker hitam dan inisial SK (41) gunakan masker putih.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra didampingi Kanit PPA Polres Tarakan IPDA Priyati Ningsih Nasir, sore tadi dilaksanakan rilis pers menampilkan para pelaku diduga rudapaksa anak usia empat tahun.
Dikatakan AKP Randhya Sakhtika Putra, kronologis kejadian rudapaksa yang dilakukan dua pria tersebut, pada Minggu (22/10/2023) pukul 17.00 WITA.
Awalnya ibu korban bersama Mentari dijemput oleh RM diduga pelaku rudapaksa untuk menuju rumah SK.
Tujuan ibu korban dan Mentari ke rumah SK adalah untuk pinjam uang. Ibu korban yang seorang janda dan tidak bekerja ini hanya memiliki Mentari.
“Jadi ke rumah SK untuk pinjam uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Adapun dalam kesempatan tersebut, SK dan MR serta ibu korban dan Mentari berada di rumah SK dari pukul 17.00 WITA sampai pukul 03.00 WITA,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Kemudian selanjutnya, pada saat itu, ibu korban melihat Mentari berada di dalam kamar SK dan kondisi Mentari alami rasa sakit di bagian kemaluannya.
“Setelah ibunya bertanya kenapa sakit, anaknya menjawab bahwa bagian kemaluannya telah dimasukkan jari dan sisir oleh pelaku SK dan MR sebagai terlapor,” papar AKP Randhya Sakhtika Putra.
Selanjutnya, saat itu juga ibu korban tak terima dan melapor ke Polres Tarakan. Hubungan SK, MR sebagai terlapor dengan ibu korban baru saling mengenal kurang lebih dua bulan dan ada juga yang baru kenal beberapa hari terakhir.
“Hasil pemeriksaan singkat, anak korban mengakui bahwa mulutnya dilakban oleh terlapor dan alat kemaluannya dimasukkan sisir dan jari pelaku. Kami juga lakukan visum, hasilnya terdapat luka memar di kemaluan milik korban,” ungkapnya.
| Jadi DPO, Polisi Buru Terpidana Kasus Politik Uang Bulungan Kaltara Usai Divonis Penjara 2,5 Tahun |
|
|---|
| Terbukti Bersalah, Hakim PN Tanjung Selor Bulungan Vonis Terdakwa Politik Uang 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sederet Fakta Kecelakaan Pesawat Perintis Smart Air di Hutan Belantara Kalimantan Binuang Nunukan |
|
|---|
| Take Off dari Bandara Juwata Tarakan, Pesawat Perintis Smart Air Hilang Kontak Menuju Binuang |
|
|---|
| Buruh Tambak di Tarakan Ditangkap Polisi, Gegara Nekat Bakar Kosan Kekasihnya Tak Ada di Tempat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/pencabulan-anak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.