Berita Kaltara

Dua Pria Dibekuk Polres Tarakan Terancam 15 Tahun Penjara, Diduga Cabuli Anak Perempuan Umur 4 Tahun

Dua pria diamankan diduga melakukan pencabulan atau rudapaksa terhadap anak perempuan umur 4 tahun.

Editor: Fathurahman
Kompas.com/istimewa
ILUSTRASI - Polres Tarakan bekuk dua orang yang diduga pelaku pencabulan masing-masing berinisial MR dan SK.  Keduanya, dihadirkan saat Jumpa Pers kasus tersebut, Kamis (26/10/2023). 

Termasuk terdapat luka lecet akibat benda tumpul. Setelah itu pihaknya memerintahkan kepada Unit Opsnal Satreskrim Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan Selasa 24 Oktober pukul 22.00 WITA di jalan Agatis, di kontrakan milik pelaku SK ini,” jelasnya.

Pasal dipersangkakan kepada pelaku yakni pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

“Barang bukti Diamankan satu celana dalam, satu baju, satu celana korban dan lakban,” tukasnya.(*)

(Tribunkalteng.com / faturahman) (TribunKaltara.com / Penulis: Andi Pausiah)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Keterlaluan! Anak Perempuan Usia Empat Tahun Dirudapaksa Dua Pria, Begini Kronologinya, .

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved