Berita Palangkaraya
Baliho dan Spanduk Liar di Sejumlah Lokasi Dicopot Personel Satpol PP Palangkaraya
Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Satpol PP dan Dinas DPMPTSP melakukan penertiban dengan mencopot baliho liar
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Guna untuk menertibkan baliho dan spanduk liar yang kian marak dan mengganggu pemandangan umum di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pemerintah Kota Palangkaraya melalui dinas teknis terkait seperti Satpol PP dan Dinas DPMPTSP melakukan penertiban dengan mencopot baliho dan spaduk liar tersebut di sejumlah titik di Kota Palangkaraya.
Termasuk baliho atau spanduk partai politik ataupun yang mencalonkan diri jadi anggota legislatif.
Plt Satpol PP Palangkaraya Berry Pasti mengatakan, untuk yang berizin dan tidak berizin akan dilihat satu persatu.
"jadi ini bukan hanya untuk baliho parpol tetapi juga untuk umum. Semua yang tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan akan kita amankan yang ditunjukkan oleh Dinas DPMPTSP," ujarnya, saat ditemui awak media di Halaman Kantor Wali Kota Palangkaraya, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Spanduk Baliho di Yos Sudarso Palangkaraya Nyaris Lepas, Potensi Bahayakan Pengguna Jalan
Baca juga: Tim Reaksi Cepat Dishub Palangkaraya Pasang 34 Spanduk Larangan Berjualan di Bahu Jalan
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak akan sembarangan mencopot jika memang baliho tersebut sudah berizin. Pencopotan tidak hanya main rusak dan lain-lain tetapi akan di simpan di DPMPTSP.
"Siapa tau masyarakat yang tidak berizin tersebut tidak mengetahui sistem perizinannya. Kemungkinan jika sudah izinnya itu bisa dipasang kembali," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) Satpol PP Kota Palangkaraya, Meri Kristin mengungkapkan untuk baliho tentu sesuai ketentuan dari Dinas DPMPTSP Kota Palangkaraya untuk menertibkan baliho.
"Artinya yang memasang baliho tanpa izin dari Dinas DPMPTSP akan dilakukan penertiban," katanya.
Berry mengungkapkan, terkait prosedur dan ketentuan dari Dinas DPMPTSP akan diikuti oleh Satpol PP Palangkaraya.
"Nanti ke lapangannya bersama-sama dan mereka yang akan menunjukkan baliho dan spanduk mana saja yang tidak berizin," ucapnya
Lanjutnya, yang akan ditertibkan adalah semua spanduk dan baliho baik itu dari parpol ataupun umum.
"Jadi untuk titiknya yaitu ada di jalan-jalan utama seperti Yos Sudarso, RTA Milono, G.Obos dan jalan besar lainnya," sebutnya.
Ia mengatakan pihaknya bersinergi dengan Dinas DPMPTSP Kota Palangkaraya dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangkaraya.
Baca juga: Soal Pencopotan Baliho Ganjar Pranowo di Barito Utara, Sekretaris DPD PDIP Kalteng Buka Suara
Baca juga: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Melanda Palangkaraya, Waspada Pohon Tumbang dan Baliho
"Kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama dua hari dari 21 hingga 22 September 2023," tutupnya. (*)
baliho dan spaduk liar
Kota Palangkaraya
DPMPTSP Kota Palangkaraya
Satpol PP Palangkaraya
Tribunkalteng.com
| Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
|
|---|
| Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
|
|---|
| Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
|
|---|
| Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
|
|---|
| Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.