Berita Palangkaraya

Baliho dan Spanduk Liar di Sejumlah Lokasi Dicopot Personel Satpol PP Palangkaraya

Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Satpol PP dan Dinas DPMPTSP melakukan penertiban dengan mencopot baliho liar

|
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
Foto Satpol PP dan Damkar Kapuas
Ilustrasi, personel Satpol PP mencopot spanduk dan baliho liar yang marak muncul di Kota Palangkaraya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Guna untuk menertibkan baliho dan spanduk liar yang kian marak dan mengganggu pemandangan umum di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pemerintah Kota Palangkaraya melalui dinas teknis terkait seperti Satpol PP dan Dinas DPMPTSP melakukan penertiban dengan mencopot baliho dan spaduk liar tersebut di sejumlah titik di Kota Palangkaraya.

Termasuk baliho atau spanduk partai politik ataupun yang mencalonkan diri jadi anggota legislatif.

Plt Satpol PP Palangkaraya Berry Pasti mengatakan, untuk yang berizin dan tidak berizin akan dilihat satu persatu.

"jadi ini bukan hanya untuk baliho parpol tetapi juga untuk umum. Semua yang tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan akan kita amankan yang ditunjukkan oleh Dinas DPMPTSP," ujarnya, saat ditemui awak media di Halaman Kantor Wali Kota Palangkaraya, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Spanduk Baliho di Yos Sudarso Palangkaraya Nyaris Lepas, Potensi Bahayakan Pengguna Jalan

Baca juga: Tim Reaksi Cepat Dishub Palangkaraya Pasang 34 Spanduk Larangan Berjualan di Bahu Jalan

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak akan sembarangan mencopot jika memang baliho tersebut sudah berizin. Pencopotan tidak hanya main rusak dan lain-lain tetapi akan di simpan di DPMPTSP.

"Siapa tau masyarakat yang tidak berizin tersebut tidak mengetahui sistem perizinannya. Kemungkinan jika sudah izinnya itu bisa dipasang kembali," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) Satpol PP Kota Palangkaraya, Meri Kristin mengungkapkan untuk baliho tentu sesuai ketentuan dari Dinas DPMPTSP Kota Palangkaraya untuk menertibkan baliho.

"Artinya yang memasang baliho tanpa izin dari Dinas DPMPTSP akan dilakukan penertiban," katanya.

Berry mengungkapkan, terkait prosedur dan ketentuan dari Dinas DPMPTSP akan diikuti oleh Satpol PP Palangkaraya.

"Nanti ke lapangannya bersama-sama dan mereka yang akan menunjukkan baliho dan spanduk mana saja yang tidak berizin," ucapnya

Lanjutnya, yang akan ditertibkan adalah semua spanduk dan baliho baik itu dari parpol ataupun umum.

"Jadi untuk titiknya yaitu ada di jalan-jalan utama seperti Yos Sudarso, RTA Milono, G.Obos dan jalan besar lainnya," sebutnya.

Ia mengatakan pihaknya bersinergi dengan Dinas DPMPTSP Kota Palangkaraya dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangkaraya.

Baca juga: Soal Pencopotan Baliho Ganjar Pranowo di Barito Utara, Sekretaris DPD PDIP Kalteng Buka Suara

Baca juga: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Melanda Palangkaraya, Waspada Pohon Tumbang dan Baliho

"Kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama dua hari dari  21 hingga 22 September 2023," tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved