Berita Kaltim

DPO dan Buron 9 Tahun, IRT Asal Samarinda Dibekuk Polisi, Korupsi Dana Program PNPM Rp 1,3 M

DPO dan buron selama 9 tahun, tersangka ialah IRT korupsi dana program PNPM di Kelurahan Sambutan Samarinda, Kaltim senilai Rp 1,3 miliar

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. DPO dan buron selama 9 tahun seorang IRT asal Samarinda ditangkap polisi tilap uang Rp 1,3 miliar. 

(PNPM) perkotaan

* Tersangka diduga mengambil uang pinjaman menggunakan data 35 anggota Kelompok Swadaya

Masyarakat (SKM)

Baca juga: Tak Berpengaruh Kasus Korupsi Jerat Menkominfo, 9 Tower BTS Baru Dibangun di Kalteng

* Kerugian negara senilai Rp1,3 miliar

Juni 2013

* Tim Pengawas LKM melapor ke Mapolresta Samarinda

* Tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014 atau 9 tahun lalu

* Tim Polresta Samarinda melacak ke Banjarmasin dan Surabaya

22 Juli 2023

* Lokasi terakhir pelarian Sulikah terungkap ketika kepolisian memeriksa data peserta vaksinasi Covid-19.

Sulikah terlacak divaksinasi awal 2021 di Kota Malang

* Berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Malang, Satreskrim Polresta Samarinda berhasil menemukan

Sulikah

* Kini Sulikah mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Rugikan Negara Rp 1,3 M, Buronan 9 Tahun Asal Samarinda Ditangkap Berkat Data Vaksinasi Covid-19,

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved