Berita Kaltim

DPO dan Buron 9 Tahun, IRT Asal Samarinda Dibekuk Polisi, Korupsi Dana Program PNPM Rp 1,3 M

DPO dan buron selama 9 tahun, tersangka ialah IRT korupsi dana program PNPM di Kelurahan Sambutan Samarinda, Kaltim senilai Rp 1,3 miliar

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. DPO dan buron selama 9 tahun seorang IRT asal Samarinda ditangkap polisi tilap uang Rp 1,3 miliar. 

TRIBUNKALTENG.COM – Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 9 tahun Pelaku bernama Sulikah (47), akhirnya dibekuk Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pelaku ditangkap atas kasus pelaku penyalahgunaan dana Lembaga Keswadayaan Masyarakat atau LKM Sambutan Terpadu, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda.

Penangkapan pelaku terungkap karena data vaksinasi Covid-19. Sulikah diamankan di Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (22/7/2023) lalu.

Diungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Saputro, pelaku diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,3 miliar.

Itu merupakan dana bergulir yang pelaku terima secara bertahap sejak 2009-2013 silam melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Perkotaan bersumber dari APBN dan APBD Kota Samarinda.

Rengga menjelaskan, pelaku merupakan anggota LKM yang merangkap menjadi Unit Pengelola Keuangan (UPK).

Saat mengelola keuangan itu, Sulikah diduga melakukan tindakan melawan hukum yakni mengambil uang pinjaman menggunakan data 35 anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (SKM).

Aksi rasuah itu terbongkar saat pengawas atau koordinator LKM Sambutan Terpadu menanyakan kepada Sulikah mengapa belum ada dana angsuran pinjaman yang masuk.

Sementara pada laporan kas harian yang dibuat Sulikah, ada pinjaman bergulir UPK ke KSM di empat Rukun Tetangga (RT).

Baca juga: Sidang Perdana 16 Agustus 2023, Berkas Korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni Sudah di PN Palangkaraya

Baca juga: Mantan Kadis Pertanian Pangan dan Perikanan Katingan Jadi Tersangka Korupsi Dana Kelompok Tani

"Saat ditanya, pelaku selalu mengelak dan banyak alasan untuk menghindari koordinatornya," beber Kompol Rengga saat dikonfirmasi Kamis (10/8/2023).

Curiga dengan gelagat Sulikah, koordinator akhirnya melaporkan hal tersebut kepada Tim Pengawas LKM yang kemudian melakukan audit ke KSM secara langsung.

"Hasil auditnya, para anggota KSM mengaku tak pernah mengajukan pinjaman ke UPK. Jadi terungkap bahwa semua pinjaman dengan total Rp 1,3 miliar itu fiktif dan dikuasai pelaku," bebernya.

Menyadari tindakan rasuah yang dilakukan oleh Sulikah itu Tim Pengawas LKM akhirnya melakukan pelaporan ke Mapolresta Samarinda pada Juni 2013.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, ibu SI (Sulikah) ini resmi kita tetapkan sebagai tersangka pada Januari 2014," imbuhnya.

Sempat Menghilang

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved