Berita Kaltim

DPO dan Buron 9 Tahun, IRT Asal Samarinda Dibekuk Polisi, Korupsi Dana Program PNPM Rp 1,3 M

DPO dan buron selama 9 tahun, tersangka ialah IRT korupsi dana program PNPM di Kelurahan Sambutan Samarinda, Kaltim senilai Rp 1,3 miliar

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. DPO dan buron selama 9 tahun seorang IRT asal Samarinda ditangkap polisi tilap uang Rp 1,3 miliar. 

"Dia juga tidak menyangka bisa dilacak lewat data vaksinasi," imbuhnya.

Saat ditangkap, perempuan kelahiran Kota Samarinda itu tidak melakukan perlawanan sama sekali lantaran sadar akan perbuatannya yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Bisnis di Malang

Ternyata Sulikah membuka usaha jasa fotokopi di Malang, Jawa Timur.

Diketahui perempuan yang telah ditetapkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Samarinda sebagai tersangka kasus rasuah dana LKM Sambutan Terpadu sebesar Rp1,3 miliar itu telah membuka usahanya sejak 8 tahun terakhir.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro.

Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami apakah Sulikah membuka usaha itu menggunakan uang hasil menilep yang bersumber dari anggaran APBN dan APBD Kota Samarinda.

Saat ini Sulikah sudah mendekam di dalam ruang tahanan Mapolresta Samarinda.

"Kasusnya juga sudah tahap sidik. Tinggal melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Samarinda," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, perempuan berstatus janda itu disangkakan Pasal (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancamannya hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup," pungkasnya.

Data dan Fakta Kasus Penyalahgunaan Dana Lembaga Keswadayaan Masyarakat

* Tersangka: Sulikah (47)

* Kasus: Dugaan penyalahgunaan dana bergulir Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Sambutan

Terpadu, Kota Samarinda (2009-2013) melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved