Berita Viral

VIRAL Dosen Cabul Dihukum 5 Tahun Kurungan, Sang Predator Anak Ditangkap di Bandara Bali

Berita viral hari ini, oknum dosen di NTT telah divonis terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bandara Bali

Editor: amirul yusuf
Kompas.com/istimewa
ILUSTRASI - Berita viral hari ini, oknum dosen di NTT telah divonis terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bandara Bali 

Sekitar pukul 16.00 WITA, anak korban pergi ke toilet.

Saat hendak masuk ke toilet, anak korban melihat ada seseorang yang mengikutinya dari belakang yang diduga terdakwa.

Namun anak korban tidak menaruh curiga, karena menganggap Ferdinandus akan buang air kecil di toilet.

Tanda kecurigaan anak korban pun mulai muncul ketika terdakwa disebut sempat melirik ke kemaluan anak korban ketika kencing.

Seusai buang air kecil, anak korban pergi ke wastafel untuk mencuci tangannya.

Anak korban sempat beradu pandangan dengan terdakwa.

Anak korban kemudian dituntun oleh terdakwa masuk ke bilik kamar mandi.

Di dalam bilik kamar mandi, terdakwa meminta anak korban untuk membuka celananya.

Anak korban pun sempat menolak permintaan tersebut.

Lantaran dipaksa oleh terdakwa, anak korban mau membuka celananya.

Kemudian terdakwa melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak korban.

Usai berbuat bejat, terdakwa memerintahkan anak korban untuk bersembunyi di dalam kamar mandi dan terdakwa keluar mendahului.

Selama di dalam kamar mandi, anak korban ketakutan.

Setelah beberapa saat anak korban memberanikan diri keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Mendengar itu, orang tua anak korban tidak terima anaknya menjadi korban pelecehan, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak security bandara.

Security bandara kemudian memeriksa rekaman CCTV yang ada.

Tidak berselang lama, security bandara berhasil menangkap Ferdinandus.

(TRIBUN KALTENG)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved