Berita Viral
VIRAL Dosen Cabul Dihukum 5 Tahun Kurungan, Sang Predator Anak Ditangkap di Bandara Bali
Berita viral hari ini, oknum dosen di NTT telah divonis terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bandara Bali
TRIBUNKALTENG.COM - Berita viral hari ini, pria yang berprofesi sebagai dosen di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah divonis terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Sebagaimana diketahui, Majelis hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra menjatuhkan vonis bui selama 5 tahun kepada terdakwa Ferdinandus Bele Sole (38).
Ferdinandus melakukan pelecehan terhadap anak korban inisial SK umur 13 tahun di toilet area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu, 4 Januari 2023 lalu.
Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 25 Juli 2023.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinandus Bele Sole dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 3 bulan kurungan," tegas hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
Baca juga: Itel S23 HP Memori 256 GB Termurah di Indonesia, Cek Harga dan Spesifikasi HP Itel Juli 2023
Baca juga: Viral Wanita Bos Pengamen di Sampit Miliki Perhiasan Bernilai Puluhan Juta, Manfaatkan Anak Ngemis
Masih dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.
Yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa bersama Yohanes Bulu Dappa selaku penasihat hukumnya menyatakan menerima.
Sedangkan jaksa Gusti Ayu Rai Artini masih pikir-pikir.
Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya jaksa Rai Artini menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Hakim dalam pertimbangannya, menyatakan orangtua korban sudah memaafkan terdakwa. Sudah ada perdamaian antar orangtua korban dan terdakwa," terang Yohanes Bulu Dappa usai sidang.

Seperti diungkap, peristiwa pelecehan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban terjadi di toilet gate 3 area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu, 4 Januari 2023 lalu.
Bermula saat anak korban bersama kedua orangtuanya hendak bertolak ke Jakarta.
Ada Raffi Ahmad, Bursa Calon Menteri Pemuda dan Olahraga RI cek Puteri Komarudin dan Taufik Hidayat |
![]() |
---|
Rincian Uang Tunjangan DPRD Jakarta, Jabar, Jateng, Bandung, Banyumas hingga DIY |
![]() |
---|
Profil Fariz RM, Ucap Alhamdulillah dan Syukur Imbas Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
MUNDUR dari DPR RI, Rahayu Saraswati Punya Toyota Land Cruiser Jeep Rp2.400.000.000 |
![]() |
---|
Pengumuman KPK Hasil Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji Segera, Asep Guntur: Calon Ada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.