Berita Palangkaraya
Gunung Mas Masih Jadi Lahan Basah Peredaran Narkoba, Sasarannya Pekerja Tambang dan Perkebunan
Kabupaten Gunung Mas masih menjadi sasaran empuk atau lahan basah peredaran narkoba jenis sabu, bagi pekerja tambang dan perkebunan
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Kabupaten Gunung Mas masih menjadi sasaran empuk atau lahan basah peredaran narkoba jenis sabu, yang didominasi mereka pekerja tambang dan perkebunan.
Hal itu terungkap saat pemusnahan narkotika seberat 359,3 gram di kantor BNNP Kalteng, pada Selasa (25/7/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dilarutkan dan di blender hingga hancur.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan 2 kasus yang terjadi dari Juni hingga Juli 2023.
Dari 2 kasus, terdapat 4 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh BNNP Kalteng.
Pria berinisial HS merupakan tersangka kasus narkotika jenis ganja, sedangkan MW, RM, dan SG merupakan tersangka kasus narkotika jenis sabu.
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bekuk MA dan PA, Sita 50,64 Gram Sabu, Hasil Pengembangan Kasus
Baca juga: Hendak Losloskan 501,16 Gram Narkoba ke Sulawesi, Tiga Kurir Sabu Diciduk Tim BNNP Kaltara
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Agustiyanto memjelaskan keempat tersangka berperan sebagai pengedar.
“Untuk tersangka HS merupakan pengedar ganja, yang mana barang bukti ganja seberat 108,45 gram tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara,” terangnya.
Tersangka HS berhasil terungkap berkat kerja sama antara BNNP Kalteng dan Bea Cukai Palangkaraya yang mencurigai adanya paket barang yang diduga merupakan barang terlarang.
Setelah dilakukan penyelidikan, benar saja paket tersebut berisikan narkotika jenis ganja dan dilakukan pengembangan hingga ditangkapnya tersangka HS yang berstatus masih mahasiswa.
Kemudian, BNNP Kalteng menangkap ketiga tersangka yang berperan sebagai pengedar dan hendak melakukan perjalanan Sampit-Gunung Mas.
“Ketiga tersangka MW, RM, dan SG ini berencana mengedarkan sabu di wilayah Sampit, Kota Palangkaraya, dan Kabupaten Gunung Mas,” ungkap Kabid Pemberantasan.
Yang mana barang bukti didapat oleh ketiga tersangka dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
“Ketiga tersangka rencananya mengedarkan barang bukti sabu di wilayah Kabupaten Gunung Mas dan diduga dijual kepada para pekerja perkebunan serta pertambangan,” terang Kombes Pol Agustiyanto.
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Pria Paruh Baya Bawa 3 Paket Sabu saat Lewat Pos Polisi Km 38 Tjilik Riwut
Baca juga: BNNP Kalteng Bekuk 3 Tersangka Sindikat Pengedar Sabu Sampit-Gunung Mas, 1 Orang Perempuan
Untuk barang bukti ganja, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dicampurkan dengan cairan pembersih lantai.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.