Berita Palangkaraya
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bekuk MA dan PA, Sita 50,64 Gram Sabu, Hasil Pengembangan Kasus
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bekuk MA dan PA, Sita 50,64 Gram Sabu, Hasil Pengembangan Kasus.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Penyidiik Satresnarkoba Polresta Palangkaraya kembali membekuk MA dan PA, juga menyita 50,64 gram sabu yang merupakan hasil pengembangan kasus yang ditangani sebelumnya.
Tersangka pengedar sabu berinisial RP (36) dibekuk Personel Satresnarkoba Polresta Palangkaraya sebelumnya. Kemudian hasil pengembangan kasus, petugas kembali tangkap dua pelaku lainnya yakni MA dan PA , Sabtu (15/7/2023).
Kali ini penangkapan oleh Personel Satresnarkoba Polresta Palangkaraya dilakukan di Jalan Palangkaraya–Bukit Rawi, Pahandut Seberang, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kedua tersangka diduga pengedar sabu ialah pria berinisial MA (28) dan wanita berinisial PA (30).
Baca juga: 10,25 Gram Sabu Gagal Edar, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bekuk Pria di Jalan Raden Saleh III
Baca juga: Buru Saleh Buron Terpidana Gembong Narkoba, Kejari Palangkaraya Ajak Warga Aktif Berikan Informasi
Baca juga: 327 Jemaah Haji Kalteng 2023 Kloter 5 Tiba di Debarkasi Banjarmasin, Satu Tak Laik Terbang Masuk RS
“Keduanya berhasil kita amankan saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu,” terang Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Soeseno.
Ia mengatakan bahwa penangkapan merupakan hasil pengembangan dari tersangka RP yang sebelumnya berhasil ditangkap.
Setelah berhasil diamankan, kedua orang tersebut pun dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggalnya.
“Hasil penggeledahan ditemukan 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 50,64 gram,” jelas Kasatresnarkoba.
Paket sabu tersebut ditemukan dan disimpan oleh kedua tersangka dalam lemari pakaian pada salah satu kamar.
Tak hanya 10 paket sabu siap edar, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan.
“Personel juga mengamankan 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok shabu, 5 buah plastik klip, dan 1 unit handphone,” ungkap AKP Aji.
Kasatresnarkoba mengatakan bahwa semua barang-barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik MA dan PA.
Tak perlu menunggu waktu lama, petugas kemudian membawa barang bukti dan terlapor ke Mapolresta Palangkaraya.
Keduanya pun tengah dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Palangkaraya.
“Tersangka MA dan PA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Aji Soeseno. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.