Berita Kaltara
Tragis, Perempuan Ini Dijemput Polisi Sepulang Ibadah Haji, Diduga Jadi Mucikari PSK di Warung Plus
"Penjemputan" perempuan berisial HH (45) alias Irma ini terjadi setelah dia mengikuti upacara penyambutan jemaah haji Malinau
TRIBUNKALTENG.COM, MALINAU - Peristiwa tragis terjadi di Malinau Barat, Kaltara, saat seorang perempuan yang baru saja datang usai melaksanakan ibadah haji, ditangkap polisi.
"Penjemputan" perempuan berisial HH (45) alias Irma ini terjadi setelah dia mengikuti upacara penyambutan jemaah haji Malinau.
Kini, Irma mendekam di balik jeruji penjara karena diduga menjadi mucikari yang menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di warung makan miliknya.
Dia dijerat dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penyedia jasa prostitusi.
Baca juga: Polisi Nyamar jadi Pelanggan saat Transaksi di Lobi Hotel, Mucikari Samarinda Tak Berkutik di Borgol
Baca juga: Tim Satreskrim Polres Bontang Ringkus Seorang Mucikari di Berbas Pantai Jual Anak di Bawah Umur
Baca juga: Buka Praktek Prostitusi di Eks Lokalisasi Sampit, Mucikari & Pekerja Seks Anak bawah Umur Diamankan
Selama ini, Irma memang dikenal sebagai pemilik usaha warung makan di Desa Sesua, Malinau Barat.
Penangkapan Irma diungkapkan Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio, Sabtu (22/7/2023).
"Tersangka dijemput petugas setelah pulang haji dan mengikuti acara di salah satu masjid di Malinau Kota," katanya.
Dikatakan Iptu Wisnu, penangkapan dilakukan saat itu polisi mendapat kabar, Irma akan pulang ke Jawa setelah pulang dari ibadah haji.
Kini Irma sudah berstatus tersangka kasus TPPO karena disinyalir mengeksploitasi orang dan berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa prostitusi di warung usaha miliknya tersebut.

Warung atau rumah usaha miliknya disebut menyediakan sejumlah komoditas makanan, minuman.
Namun ada sajian plus-plus yang juga disajikan yakni keberadaan sejumlah PSK.
Menurut Iptu Wismu, berdasar hasil pemeriksaan, Irma diduhga mengeksploitasi beberapa perempuan yang berasal dari luar dan dalam Kaltara.
"Di bagian dalam warung ada bilik atau kamar yang disekat-sekat. Ada beberapa perempuan yang disiapkan tersangka dengan tarif Rp 300 ribu per jasa. Temuan kami, ada beberapa dari luar, daerah jawa. Pengakuannya, di awal dijanjikan pekerjaan layak," katanya.
Jika terbukti melakukan TPPO, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Jadi DPO, Polisi Buru Terpidana Kasus Politik Uang Bulungan Kaltara Usai Divonis Penjara 2,5 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Bersalah, Hakim PN Tanjung Selor Bulungan Vonis Terdakwa Politik Uang 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sederet Fakta Kecelakaan Pesawat Perintis Smart Air di Hutan Belantara Kalimantan Binuang Nunukan |
![]() |
---|
Take Off dari Bandara Juwata Tarakan, Pesawat Perintis Smart Air Hilang Kontak Menuju Binuang |
![]() |
---|
Buruh Tambak di Tarakan Ditangkap Polisi, Gegara Nekat Bakar Kosan Kekasihnya Tak Ada di Tempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.