Berita Kotim

Buka Praktek Prostitusi di Eks Lokalisasi Sampit, Mucikari & Pekerja Seks Anak bawah Umur Diamankan

Buka Praktek Prostitusi di Eks Lokalisasi Sampit, mucikari termasuk belasan pekerja seks komersial termasuk anak bawah umur diamankan.

Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com / devita maulina
Bupati H Halikinnor SH MM saat memberikan penjelasan terkait adanya buka praktek prostitusi di Eks Lokalisasi Sampit. Dalam penggerebekan dilakukan petugas mucikari termasuk belasan pekerja seks komersial termasuk anak bawah umur diamankan. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Buka Praktek Prostitusi di Eks Lokalisasi Sampit, mucikari termasuk belasan pekerja seks komersial termasuk anak bawah umur diamankan.

Eks lokalisasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tersebut berada di km 12 Jalan Jenderal Soedirman, arah Sampit-Pangkalanbun,

Kompleks prostitusi  tersebut telah lama di tutup sedangkan penghuninya dilakukan pembinaan agar meninggalkan pekerjaan lama, namun ternyata diam-diam kedapatan kembali beroperasi.

Bupati setempat, H Halikinnor SH MM, meminta semua pihak terkait untuk memperketat pengawasan dan monitoring di lokasi tersebut.

“Saya instruksikan Satpol PP, Camat, Lurah, termasuk Ketua RT betul-betul memonitor dan mengawasi lokasi itu. Kalau ada pendatang baru di cek, kalau tidak mau laporkan ke kelurahan supaya di tindak lanjuti,” perintahnya, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Pemkab Kotim Gandeng BPKP Audit Perizinan PBS Sawit, Cegah Perusahaan Lakukan Pelanggaran

Baca juga: Pemuda Kotim Nyaris Dihabisi Teman Sendiri, Cemburu Pacar Direbut, Bima Nekat Gorok Leher Rafliyadi

Baca juga: Karyawan Swasta di Kotim Meninggal Kecelakaan, Kendarai Motor Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan

Informasi kembali beroperasinya tempat bisnis prostitusi tersebut terkuak ketika adanya penggrebekan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Sabtu (10/9/2022) malam.

Pasalnya, petugas Polda Kalteng sudah lama mengendus adanya operasi prostisusi di lokasi eks lokalisasi yang resmi ditutup pada tahun 2017 lalu oleh Pemkab Kotim tersebut.

Pihak kepolisian pun diam-diam melakukan penyamaran untuk mengungkap kebenaran. Hasilnya, tak hanya bisnis prostitusi yang terungkap, tapi juga perdagangan manusia yang melibatkan anak dibawah umur.

Dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan belasan orang, diantaranya seorang mucikari yang ditetapkan sebagai tersangka, 12 PSK, dan 2 anak dibawah umur yang juga dipekerjakan sebagai PSK.

Akibat perbuatannya, si mucikari berinisial KH dijerat dengan tindak pidana perdagangan manusia atau tindak pidana perlindungan anak. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta.

Adapun, terkait hal ini Halikinnor enggan mengakui bahwa pihaknya kecolongan dalam melakukan pengawasan. Sebab menurutnya, pihaknya melalui tim telah beberapa kali melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke lokasi tersebut namun hasilnya nihil.

“Bukannya kami tidak memantau, tapi beberapa kali kami datang ke sana tidak menemukan pelanggaran itu. Mungkin informasinya sudah bocor duluan.

Sedangkan, dari Polda juga sudah lama memantau dan melakukan penyamaran lalu menemukan itu, sehingga akhirnya terbukti,” ujarnya.

Terlepas dari itu, ia mengucapkan terima kasih pada Polda Kalteng yang telah membantu pemerintah daerah dalam mengungkap bisnis terlarang di eks lokalisasi tersebut.

Ia pun meminta agar masalah ini segera diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved