Berita Palangkaraya
Tergiur VCS Gratis, Seorang Pelajar Palangkaraya Diperas dan Diancam Sebar Video Syur
Tergiur VCS Gratis, Seorang Pelajar Palangkaraya Diperas dan Diancam Sebar Video Syur sehingga lapor Tim Virtual Polda Kalteng.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Tergiur video call sex atau VCS gratis, seorang pelajar yang masih di bawah umur jadi korban pemerasan, Senin (17/7/2023).
Pasalnya remaja tersebut masih berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto.
“Jadi pelajar tersebut melakukan VCS dengan orang yang baru dikenalnya melalui media sosial Twitter,” terangnya.
Yang mana akun VCS didapat oleh pelajar tersebut merupakan akun palsu, namun menggunakan foto profil wanita cantik.
Baca juga: Gegara Tak Kuat Menahan Nafsu, Seorang Mahasiswa di Palangkaraya Jadi Korban Pemerasan VCS Gratis
Baca juga: Kejahatan Siber Pemerasan VCS Marak, Januari Hingga Juni 2023, Ada 38 Laporan Masuk Polda Kalteng
Baca juga: Tim Virtual Police Polda Kalteng Tangani Kasus Sopir Travel Jadi Korban Pemerasan Akibat Lakukan VCS
Pelajar tersebut ternyata tergiur bujuk rayu pelaku pemerasan karena menawarkan jasa VCS secara gratis.
Di sini pelaku memberikan beberapa syarat kepada korban, yakni harus mengikuti akun instagramnya pelaku agar mendapat VCS gratis.
“Dari situ, setelah melakukan VCS, pelaku mengetahui identitas korban dan siapa saja teman korban dari bagian mengikuti,” ungkap Kombes Pol Erlan.
“Korban diminta untuk mengirimkan uang kepada pelaku sebesar Rp 300 ribu dengan ancaman jika tidak dikirimkan, pelaku akan menyebarkan video syur korban,” tambahnya.
Korban tentunya panik, karena takut videonya tersebar hingga ke oramg tua dan pihak sekolahnya.
Dirinya pun kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng.
Korban lalu menceritakan pemerasan yang dialaminya kepada Ketua Virtual Police, Ipda Shamsuddin alias Cak Sam.

Tim Virtual Police kemudian melakukan profiling dan berhasil mendapatkan identitas serta kontak pelaku pemerasan tersebut.
“Kita langsung memberikan peringatan kepada pelaku bahwa menyebarkan konten pornografi dan pemerasan dapat terkena pidana kurungan penjara,” jelas Kabid Humas.
Beruntung pelaku paham dan mengurungkan niatnya untuk menyebar dan memeras korbannya tersebut.
Bahkan pelaku meminta maaf serta berjanji tidak akan melakukan penipuan berkedok VCS dan memeras korban lainnya.
“Kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah, kembali saya ingatkan untuk tidak melakukan VCS dengan siapapun, terutama orang yang baru dikenal dari media soaial,” tutup Kombes Pol Erlan Munaji. (*)
pelajar palangkaraya
Tribun Kalteng.com
berita tribunkalteng
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.