Berita Palangkaraya

Tergiur VCS Gratis, Seorang Pelajar Palangkaraya Diperas dan Diancam Sebar Video Syur 

Tergiur VCS Gratis, Seorang Pelajar Palangkaraya Diperas dan Diancam Sebar Video Syur sehingga lapor Tim Virtual Polda Kalteng.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tangkapan Layar
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji saat memberikan keterangan terkait korban VCS. Tergiur VCS Gratis, Seorang Pelajar Palangkaraya Diperas dan Diancam Sebar Video Syur sehingga lapor Tim Virtual Polda Kalteng. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Tergiur video call sex atau VCS gratis, seorang pelajar yang masih di bawah umur jadi korban pemerasan, Senin (17/7/2023).

Pasalnya remaja tersebut masih berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto.

“Jadi pelajar tersebut melakukan VCS dengan orang yang baru dikenalnya melalui media sosial Twitter,” terangnya.

Yang mana akun VCS didapat oleh pelajar tersebut merupakan akun palsu, namun menggunakan foto profil wanita cantik.

Baca juga: Gegara Tak Kuat Menahan Nafsu, Seorang Mahasiswa di Palangkaraya Jadi Korban Pemerasan VCS Gratis

Baca juga: Kejahatan Siber Pemerasan VCS Marak,  Januari Hingga Juni 2023, Ada 38 Laporan Masuk Polda Kalteng

Baca juga: Tim Virtual Police Polda Kalteng Tangani Kasus Sopir Travel Jadi Korban Pemerasan Akibat Lakukan VCS

Pelajar tersebut ternyata tergiur bujuk rayu pelaku pemerasan karena menawarkan jasa VCS secara gratis.

Di sini pelaku memberikan beberapa syarat kepada korban, yakni harus mengikuti akun instagramnya pelaku agar mendapat VCS gratis.

“Dari situ, setelah melakukan VCS, pelaku mengetahui identitas korban dan siapa saja teman korban dari bagian mengikuti,” ungkap Kombes Pol Erlan.

“Korban diminta untuk mengirimkan uang kepada pelaku sebesar Rp 300 ribu dengan ancaman jika tidak dikirimkan, pelaku akan menyebarkan video syur korban,” tambahnya.

Korban tentunya panik, karena takut videonya tersebar hingga ke oramg tua dan pihak sekolahnya.

Dirinya pun kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng.

Korban lalu menceritakan pemerasan yang dialaminya kepada Ketua Virtual Police, Ipda Shamsuddin alias Cak Sam.

Tergiur VCS Gratis, Seorang Pelajar Palangkaraya Diperas dan Diancam Sebar Video Syur sehingga lapor Tim Virtual Polda Kalteng.
Tergiur VCS Gratis, Seorang Pelajar Palangkaraya Diperas dan Diancam Sebar Video Syur sehingga lapor Tim Virtual Polda Kalteng. (Polda Kalteng untuk Tribunkalteng.com)

Tim Virtual Police kemudian melakukan profiling dan berhasil mendapatkan identitas serta kontak pelaku pemerasan tersebut.

“Kita langsung memberikan peringatan kepada pelaku bahwa menyebarkan konten pornografi dan pemerasan dapat terkena pidana kurungan penjara,” jelas Kabid Humas.

Beruntung pelaku paham dan mengurungkan niatnya untuk menyebar dan memeras korbannya tersebut.

Bahkan pelaku meminta maaf serta berjanji tidak akan melakukan penipuan berkedok VCS dan memeras korban lainnya.

“Kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah, kembali saya ingatkan untuk tidak melakukan VCS dengan siapapun, terutama orang yang baru dikenal dari media soaial,” tutup Kombes Pol Erlan Munaji. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved