Berita Palangkaraya

Kejahatan Siber Pemerasan VCS Marak,  Januari Hingga Juni 2023, Ada 38 Laporan Masuk Polda Kalteng

Kejahatan Siber Pemerasan VCS Marak, sejak Januari Hingga Juni 2023 Ada 38 Laporan masuk Polda Kalteng.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
ILUSTRASI / Tribun / IST
ILUSTRASI- Kejahatan Siber Pemerasan VCS Marak, sejak Januari Hingga Juni 2023 Ada 38 Laporan masuk Polda Kalteng. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kejahatan Siber Pemerasan VCS Marak, sejak Januari Hingga Juni 2023 Ada 38 Laporan masuk Polda Kalteng.

Perkembangan teknologi, tindak pelaku kejahatan sudah marak merambah hingga ke dunia maya dan siber.

Nyatanya masih banyak masyarakat yang menjdi korban kejahatan berupa pengancaman dengan modus video call sex atau VSC.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan hal tersebut.

“Dari 38 korban yang melapor, sebanyak 4 orang telah menjadi korban pemerasan  tindak  kejahatan siber tersebut,” jelasnya, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: Informasi Hoax dan Kejahatan Siber Marak, Kabid Humas Polda Kalteng Minta Warganet Bijak Bermedsos

Baca juga: Hoaks Hingga VCS, Tugas Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Berantas Kejahatan Siber

Baca juga: Tim Virtual Police Polda Kalteng Tangani Kasus Sopir Travel Jadi Korban Pemerasan Akibat Lakukan VCS

Sementara itu, 34 korban lainnya tidak sempat diperas karena lebih dulu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Hingga saat ini jumlah total kerugian materil yang dialami para korban sebesar Rp 56 juta dalam 6 bulan,” papar Kombes Pol Erlan.

Beberapa korban yang berhasil diperas pelaku kejahatan siber, mengirimkan uang dalam nominal besar.

“Modus para pelaku ialah dengan mencari korban melalui medsos, kemudian membuat korbannya jatuh hati dengan bujuk rayu dan mengajak VCS. Setelah itu aksi syur korban direkam melalui rekaman layar dan dijadikan pelaku sebagai alat untuk memeras korban,” ungkap Kabidhumas.

Karena takut video syur tersebar, alhasil korban harus menuruti permintaan pelaku dengan mengirimkan uang dalam jumlah besar. (*)

“Para korban kejahatan siber merupakan warga dari berbagai macam profesi, dengan rentang usia 16 tahun hingga 53 tahun,” paparnya.

Mencegah jatuhnya banyak korban lebih banyak, Polda Kalteng terus melakukan kegiatan edukasi literasi digital.

Sehingga diaharapkan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban pemerasan dengan modus VCS yang tengah marak terjadi.

“Namun yang paling penting, apabila menjadi korban VCS ialah dengan segera melaporkan hal tersebut ke Bid Humas dan Ditreskrimum Polda Kalteng untuk mencegah tindak pidana pemerasan dan video disebarluaskan,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji.

Ia meminta masyarakat untuk berhenti melakukan VCS dengan siapapun, karena rekaman layar tersebut dapat dijadikan alat untuk memeras dan mengancam korban.

“Kepada para pelaku pemerasan melalui VCS, tentunya ada hukum yang berlaku dan dapat dijerat dengan UU ITE pasal 27 tentang pornografi dan KUHP pasal 482 tentang pemerasan,” tutup Kombes Pol Erlan Munaji. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved