Berita Palangkaraya

Tim Virtual Police Polda Kalteng Tangani Kasus Sopir Travel Jadi Korban Pemerasan Akibat Lakukan VCS

Kasus video call sex atau VCS kali ini menimpa korban berprofesi sebagai sopir travel, dirinya diperas diancam akibat VCS, dilaporkan ke Tim Virtual

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Ipda Shamsudin
Ilustrasi seseorang sedang melakukan VCS. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kasus video call sex atau sering disebut VCS semakin kerap terjadi pada masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah.

Kali ini korbannya berinisial KB (25) yang berprofesi sebagai sopir travel antar kota antar provinsi (AKAP).

Perkenalan bermula saat KB mengunduh aplikasi dewasa, yang mana dirinya menemukan akun yang menawarkan jasa VCS.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji.

“Jadi korban ini mencoba-coba aplikasi dewasa dan tertarik salah satu akun yang menawarkan jasa VCS,” terangnya, Kamis (29/6/2023).

Baca juga: Kenal di Instagram Berkomunikasi Intens, Wanita Asal Katingan Jadi Korban Pemerasan Usai Lakukan VCS

Baca juga: Buntut Video Viral Wanita Naiki Padmasana Pura di Palangkaraya, PHDI Bali Tenangkan Umat

Lebih lanjut, tujuan awalnya ialah mendapatkan teman tapi sayang, setibanya mengantarkan penumpang ke Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

“Jadi setelah deal harga, terduga pelaku merekam aksi KB yang tengah melakukan VCS, yang mana rekaman tersebut digunakan sebagai alat untuk mengancam korban,” jelas AKBP Erlan.

Tersangka mengancam akan menyebarluaskan video rekaman milik KB ke media sosial (Medsos), apabila ia tidak mengirimkan uang sebesar Rp 500 ribu.

Ketakutan dan panik jika sampai videonya tersebar, KB pun curhat ke Ketua Tim Virtual Police Polda Kalteng, Ipda Shamsudin yang akrab disapa Cak Sam.

Tim Virtual Police Polda Kalteng pun langsung melacak media sosial milik tersangka dan berhasil mendapatkan akunnya.

“Setelah berhasil melakukan profiling, kita hubungi tersangka dan memberikan peringatan untuk tidak menyebarkan video yang berbau pornografi,” ujar Kabidhumas.

Karena hal tersebut telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Electronik (UU ITE).

Baca juga: Gegara VCS, Seorang Pria di Palangkaraya Nyaris Jadi Korban Pemerasan Wanita Kenal dari Facebook

Baca juga: Hoaks Hingga VCS, Tugas Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Berantas Kejahatan Siber

Setelah diberikan edukasi dan pemahaman, yang bersangkutan kemudian mengurungkan niatnya, serta meminta maaf.

“Tersangka kemudian berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan VCS dengan orang yang tidak dikenal agar tidak menjadi korban pemerasan,” tutup AKBP Erlan Munaji. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved