Menpora Diperiksa Kejagung Hari Ini, Menteri Dito Siap Jawab Tuduhan Terima Rp 27 M dari Proyek BTS

Senin (3/7/2023) hari ini, Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo bakal menjalani pemeriksaan di Kejagung

Editor: Dwi Sudarlan
Instagram
Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo yang Senin (3/7/2023) hari ini dijadwalkan diperiksa Kejagung terkait kasus BTS. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Senin (3/7/2023) hari ini, Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo bakal menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung),

Menteri Dito Ariotedjo akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung. Dia diduga menerima uang Rp 27 miliar dari proyek bermasalah tersebut.,

Dalam kasus BTS ini, Menkominfo Johnny F Plate telah ditetapkan sebagai salah seorang tersangka.

Menyikapi panggilan Kejagung itu, Dito Ariotedjo menyatakan siap hadir.

“Sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir,” katanya, Minggu (2/7/2023).

Baca juga: Tak Berpengaruh Kasus Korupsi Jerat Menkominfo, 9 Tower BTS Baru Dibangun di Kalteng

Baca juga: Reshuffle Makin Dekat, Menkominfo Jhonny G Plate Langsung Ditahan Usai Diperiksa Kejagung

Kendati demikian, masih belum dipastikan apakah Dito akan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan Kejaksaan Agung itu.

“Informasi sudah sampai ke saya dan sedang dikoordinasikan waktu pastinya,” kata Dito.

Pemanggilan Dito tersebut juga dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

"Benar (Menpora Dito Ariotedjo) diperiksa Senin," katanya kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).

Peran Dito Belum Diungkapkan

Kejagung belum membeberkan lebih lanjut mengenai pemeriksaan Dito dalam perkara tersebut.

Begitu juga dengan peran Dito dalam kasus BTS, Kejaksaan Agung belum mau mengungkapkannya.

Akan tetapi dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7/2023).

Beredar kabar, Dito disebutkan menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.

Namun, tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan, terungkap bahwa Dito menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.

Dalam perkara korupsi proyek BTS ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023).

Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi BTS ini, JPU telah membacakan dakwaan bagi tiga orang, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

 

( Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved