Idul Adha 2023

Berapa Lama Boleh Simpan dan Konsumsi Daging Kurban Menurut Islam? Begini Penjelasan Ulama

Muncul pertanyaan, sampai kapan daging kurban itu boleh disimpan dan dikonsumi menurut Islam?

Editor: Dwi Sudarlan
Tribun Jual Beli
Ilustrasi daging sapi hasil penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2023. 

TRIBUNKALTENG.COM - Rabu (28/6/2023) dan Kamis (29/6/2023), umat Islam telah merayakan Hari Raya Idul Adha 2023 sesuai putusan PP Muhammadiyah dan Sidang Isbat Kementerian Agama (Kemenag).

Penyembelihan hewan kurban pun sudah diadakan dan dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima.

Muncul pertanyaan, sampai kapan daging kurban itu boleh disimpan dan dikonsumi menurut Islam?

Biasanya, daging kurban yang didapatkan melebihi porsi konsumsi satu hari. 

Baca juga: Faktor Telinga Sopir dan Uang Rokok dalam Konflik Dewi Perssik vs Ketua RT Soal Hewan Kurban

Baca juga: Bacaan Doa Saat Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2023, Simak Rukun dan Sunnahnya

Sehingga, banyak orang menyimpan daging kurban untuk dimasak di kemudian hari.

Tak sedikit yang menyimpan daging kurban hingga berbulan-bulan, bahkan hingga setahun.

Lantas, seperti apa hukum menyimpan daging kurban menurut Islam?

Seperti dikutip dari Kompas.tv yang melansir laman NU Online, Rasulullah SAW sempat melarang menyimpan daging kurban melebihi tiga hari. 

Saat itu, Rasulullah SAW memperingatkan sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari. 

Setelah lebih dari tiga hari, Nabi meminta para sahabat untuk membagikan daging kurban tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.

Nabi memerintah hal itu, karena saat itu, kondisi masyarakat sedang tidak baik di mana banyak orang yang kelaparan.

Mereka tidak berdaya oleh paceklik dan musibah yang melanda masyarakat sehingga membagikan makanan lebih baik daripada menyimpannya.

Namun, hukum menyimpan daging kurban lantas berubah dari dilarang menjadi boleh kala keadaan masyarakat saat itu sudah membaik.

Rasulullah SAW lantas memperbolehkan para sahabat untuk menyimpan daging lebih dari tiga hari.

Inilah yang mendasari ulama memutuskan bahwa hukum menyimpan daging kurban adalah mubah atau boleh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved