Berita Kotim

Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Lewat Aplikasi MiChat, Polres Kotim Bekuk 2 Mucikarinya

Satreskrim Polres Kotim bekuk mucikari yang berperan dalam prostitusi online melibatkan anak di bawah umur .

Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com / devita maulina
Satreskrim Polres Kotim membekuk dua mucikari yang berperan dalam prostitusi online melibatkan seorang anak wanita masih di bawah umur . 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Satreskrim Polres Kotim bekuk mucikari yang berperan dalam prostitusi online melibatkan anak di bawah umur .

Satreskrim Polres Kotim saat ini mengamankan mucukari dan seorang pekerja seks komersial atau PSK anak di bawah umur untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelakunya merupakan dua orang remaja pria yang salah satunya merupakan anak masih di bawah umur.

Parahnya, kedua orang tersebut menjual atau menjajakan seorang wanita yang masih di bawah umur melalui aplikasi MiChat.

Kedua pelaku, satu berinisial S dan Kumbang yang masih dibawah umur, hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu ketika digelandang ke Mako Polres Kotim.

Baca juga: Gempa Terkini Jumat 23 Juni 2023, Magnitudo 3,1 SR Guncang Sukabumi Jawa Barat Berpusat di Laut

Baca juga: Hindari Hal Tak Diinginkan, Kepala SMAN-3 Palangkaraya Pilih Absen ke Sekolah Saat PPDB Tahun 2023

Baca juga: Ingin Bermanfaat Bagi Masyarakat, Komunitas Barbershop Sampit Gelar Potong Rambut Gratis

Akibat perbuatannya kedua pelaku diancam undang-undang tindak pidana perdagangan orang (tppo) dan atau tindak pidana perlindungan anak.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani menyebutkan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan tppo yang melibatkan anak-anak. Sehingga, Polres Kotim melakukan penyelidikan secara intensif.

“Untuk kronologinya, tim Lidik kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa para pelaku atau mucikari ini memang menawarkan wanita untuk bisa memberikan pelayanan seksual dengan harga yang disepakati untuk perempuannya, yaitu Rp 300 ribu, melalui aplikasi Michat,” katanya, pada Press Release di Mako Polres Kotim, Jumat (23/06/2023).

Setelah mendapatkan informasi itu, pada Selasai (20/06/2023) sekira pukul 21:00 WIB tim kepolisian bergerak menuju Hotel BK yang berada di Jalan Pramuka dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang mengantarkan korban untuk dijual ke pria hidung belang.

“Sejumlah barang bukti diamankan, berupa 2 unit handphone merek Apple dan uang tunai Rp 500 ribu,” imbuhnya.

gtgvfecdc
Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat menunjukkan barang bukti. Dua mucikari yang berperan dalam prostitusi online melibatkan seorang anak wanita masih di bawah umur diamankan Satreserse Polres Kotim tribunkalteng.com / devita maulina

Korban ditawarkan pelaku seharga Rp 400 ribu - Rp 500 ribu, bayaran yang diterima korban Rp 300 ribu.

Kelebihan dari uang tersebut diambil oleh kedua pelaku. Dalam sehari mereka rata-rata mendapat pelanggan hingga 3 orang. Dan hal ini sudah berjalan 1 tahun lamanya.

Atas perbuatannya kedua mucikari muda tersebut terancam penjara hingga 15 tahun dan denda  600 juta rupiah.

Keduanya dijerat dengan undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana penjualan orang.

Selain itu, kedua pelaku juga dijerat undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia dibawah umur. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved