Jenazah Terikat Tali
Komplotan Tersangka Pembunuhan Berencana Dibekuk, Keluarga Bue Minta Diberi Hukuman Setimpal
Anak pertama dari almarhum Lodoy Tamus alias Bue (74), bernama Yulianson meminta para tersangka pembunuh sang ayah mendapatkan hukuman yang setimpal
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Anak pertama dari almarhum Lodoy Tamus alias Bue (74), bernama Yulianson, meminta para tersangka pembunuh sang ayah diberikan hukuman setimpal atas perbuatan mereka.
Dirinyapun mengaku sedih atas kematian sang ayah yang tak wajar dan tragis tersebut, ditemukan meninggal secara tak wajar di gorong-gorong dengan posisi tangan dan kaki terikat tali.
Tepatnya di Sungai Sei Luhing, Desa Kayu Bulan, Kabipaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Senin (12/6/2023) pagi lalu.
“Tentunya kami pihak keluarga mengalami sedih yang sangat mendalam atas meninggalnya ayahanda kami secara tak wajar,” terangnya, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS, Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Kahayan Palangkaraya
Baca juga: Polisi Amankan Palu dan Tali Nilon untuk Membunuh Bue, Ketiganya Terancam Penjara Seumur Hidup
Bahkan sang anak sudah memiliki firasat bahwa ayahnya tersebut menjadi korban penculikan, perampokan, hingga pembunuhan.
“Terkait uang dan perhiasan yang digunakan oleh ayah kita tidak tahu detailnya, tapi berdasarkan barang bukti yang berhasil diamakan polisi benar,” ujar Yulianson.
Dirinya pun mengaku, bahwa sangat jarang berkomunikasi secara intens dengan sang ayah.
“Kalau komunikasi terakhir 10 bulan lalu, karena memang anak-anak sibuk bekerja dan sudah tidak tinggal pada satu rumah,” ungkap Yulianson.

Diketahui bahwa almarhum Bue sehari-hari bekerja mengelola Pasar Pahandut Indah, di Jalan Bangka, Pahandut, Kota Palangkaraya.
Terkait hukuman kepada ketiga terduga pelaku pembunuhan, anak pertama pun berharap para tersangka mendapat hukuman seberat-beratnya.
“Kami meminta para tersangka diberikan hukuman yang setimpal dengan apa yang telah mereka lakukan kepada ayah kami,” tegasnya.
Baca juga: Tersangka Lina Otak Pembunuhan Bos Kafe, Sakit Hati dan Cemburu Pacarnya Dekat dengan Korban
Baca juga: Jenazah Pria Dicor di Semarang, Diduga korban Pembunuhan dan Mutilasi, Ini Fakta Penyebab Kematian
Setelah dibekuknya Lina, Ajo, dan Rama, pihaknya juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi pihak kepolisian.
“Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian, baik dari Ditreskrimum Polda Kalteng, Polres Kapuas, Jatanras Polda Kalteng, dan Macan Kalteng yang telah berhasil mengungkap ketiga pelaku pembunuhan berencana tersebut,” tutup Yulianson.
Jenazah Bue pun telah dimakamkan pada Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Rabu (14/6/2023) lalu.
Diketahui bahwa ketiga tersangka dikenakan Pasal 340 KUH Pidana, dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*)
tersangka pembunuhan
Desa Kayu Bulan
diberikan hukuman setimpal
almarhum Lodoy Tamus
Ditreskrimum Polda Kalteng
Tribunkalteng.com
Polisi Amankan Palu dan Tali Nilon untuk Membunuh Bue, Ketiganya Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tersangka Lina Otak Pembunuhan Bos Kafe, Sakit Hati dan Cemburu Pacarnya Dekat dengan Korban |
![]() |
---|
Terungkap Jenazah Pria Terikat Tali di Kapuas Dibunuh oleh 3 Wanita, Korban Bos Kafe di Palangkaraya |
![]() |
---|
Jenazah Terikat Tali di Kapuas Sempat Ambil Uang di ATM, Dimakamkan Dekat Kuburan Istri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Jenazah Terikat Tali di Kapuas Pesan Dimakamkan di Samping Kuburan Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.