Jenazah Pria Dicor di Semarang, Diduga korban Pembunuhan dan Mutilasi, Ini Fakta Penyebab Kematian

Penemuan jenazah dicor di Semarang bernama Irwan Hutagalung diduga korban pembunuhan dan mutilasi. Berikut fakta-faktanya

Editor: Sri Mariati
Istimewa via Tribun Jateng
Warga berdatangan ke lokasi ditemukannya jenazah pengusaha air galon yang dimutilasi dan jenazahnya dicor di Semarang, Senin (8/5/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM – Penemuan jenazah dicor di Semarang bernama Irwan Hutagalung (53) warga Perumahan Bukit Agus, Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang, yang dicor semen menggegerkan warga sekitar.

Sejumlah fakta-fakta terkait penemuan jenazah tersebut. Berikut ulasannya dari TribunJateng.com.

Hutagalung warga Perumahan Bukit Agus, Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang menjadi korban pembunuhan dan Mutilasi.

Setelah Mutilasi, jenazah dicor di tempat usahanya, toko kontrakan gas elpiji dan galon di Jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Kota Semarang.

Penyebab Kematian

Dari rilis yang diterima Tribunnews.com, hasil autopsi mengungkapkan, korban meninggal akibat pukulan benda tumpul di bagian kening kiri.

Pukulan tersebut, tembus hingga rahang kanan dan membuat korban tak sadarkan diri.

Saat tak sadarkan diri tersebut, pelaku melakukan mutilasi dan korban dicor menggunakan semen.

Sulit Dievakuasi

Hari ini, mayat korban dievakuasi oleh para relawan, Selasa (9/5/2023).

Mengutip dari Tribun Jateng, salah satu relawan mengaku kesulitan untuk melakukan evakuasi.

Baca juga: Pengusaha Air Galon Semarang Dimutilasi dan Jenazah Dicor, Polisi Buru Karyawan Korban

Baca juga: 4 dari 6 Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Terindetifikasi Warga Lampung

"Ada dua tim relawan yang diterjunkan untuk evakuasi, tim pertama kesusahan karena jenazah dicor,"

"Tim kedua baru bisa setelah semuanya berdoa termasuk keluarga korban saya ajak ikut berdoa," kata relawan Semarang yang enggan disebutkan namanya, Selasa (9/5/2023).

Relawan mengevakuasi korban menggunakan palu dan linggis untuk memecahkan cor yang sudah mengeras.

Proses tersebut, harus sesuai dengan instruksi petugas kepolisian agar bukti tidak hilang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved