Jenazah Terikat Tali

Polisi Amankan Palu dan Tali Nilon untuk Membunuh Bue, Ketiganya Terancam Penjara Seumur Hidup

Polisi mengamankan barang bukti palu dan tali nilon yang dipakai para tersangka membunuh bos kafe Lodoy Tamus dan dibuang ke gorong Sungai Sei Luhing

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Kasatreskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto didampingi Ditreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu saat pers rilis kasus pembunuhan bos kafe, Selasa (20/6/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Terungkap sebelum buang jenazah Lodoy Tamus alias Bue (74), para tersangka Lina (26), Ajo (27), dan Rama (26) menghantamkan Palu yang dibawa ke dada sebanyak 5 kali dan menjerat leher korban dengan tali nilon. Setelah itu mengondoli barang berharga milik korban.

Kemudian jenazah Bue ditemukan pada gorong-gorong aliran Sungai Sei Luhing, Desa Kayu Bulan, Kabipaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Senin (12/6/2023) pagi.

Kasatreskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, bahwa para tersangka mengambil barang berharga milik korban.

“Barang yang diambil oleh para pelaku  ialah uang tunai sebesar Rp 3 juta, kemudian 1 buah kalung emas, dan 1 buah cincin emas,” terangnya.

Kasatreskrim menambahkan bahwa uang sebesar Rp 3 juta dibagi tiga, sehingga tiap pelaku mendapatkan jatah Rp 800 ribu.

Baca juga: Tersangka Lina Otak Pembunuhan Bos Kafe, Sakit Hati dan Cemburu Pacarnya Dekat dengan Korban

Baca juga: Terungkap Jenazah Pria Terikat Tali di Kapuas Dibunuh oleh 3 Wanita, Korban Bos Kafe di Palangkaraya

Sedangkan sisanya dipakai para pelaku untuk membayar sewa mobil yang digunakan untuk membuang jasad korban.

Selain itu, kalung dan cincin emas milik korban kemudian dijual oleh tersangka Lina ke toko perhiasan.

“Setelah dijual, hasil penjualan sebesar Rp 45 juta dibagi 3, sehingga masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 15 juta,” jelas Iptu Iyudi.

Pada tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Lina ialah uang tunai sebesar Rp 10.700.000 dan 1 unit handphone,” jelasnya.

Pembunuhan bos kafe di PKY 56
Barang bukti dari para tersangka pembunuhan yang diamankan polisi atas kasus pembunuhan berencana, Selasa (20/6/2023).

Sedangkan barang bukti dari tersangka Rama ialah 1 buah handphone, 1 kotak handphone, 2 buah cincin emas, dan 1 buah tali nilon.

“Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Ajo ialah 1 unit handphone, 1 unit mobil yang disewa terduga pelaku, dan 1 buah Palu untuk membunuh korban,” jelas Dirkrimum.

Saat ini, Ditreskrimum Polda Kalteng dan Polres Kapuas masih melakukan penyidikan mendalam terkait kasus tersebut.

Baca juga: Penganiayaan di Desa Banua Kupang HST, Korban Ditebas Pakai Samurai Saat Pengukuran Tanah

Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan David, Mario Peragakan Rangkaian Kronologi Pemukulan, Sempat Ajak Shane

“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 340 KUH Pidana, dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tutup Kombes Pol Faisal F Napitupulu. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved