Aksi Gubernur Papua Lukas Enembe di Sidang: Nyeker, Ngamuk dan Tuding Dakwaan Keliru

Pada sidang ini, Lukas Enembe juga tampil seadanya yakni nyeker alias tidak mengenakan alas kaki

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Gubernur Papua yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, Lukas Enembe mengamuk di ruang sidang Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Pada sidang ini, Lukas Enembe juga tampil seadanya yakni nyeker alias tidak mengenakan alas kaki.

Emosi Lukas Enembe meledak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca surat dakwaan.

Dia langsung berteriak sembari menggerakkan tangan dan menuding dakwaan jaksa tidak benar.

Baca juga: Rusuh Pendukung Gubernur Papua Ditangkap, Warga Kena Peluru Nyasar, Lukas Enembe Diterbangkan

Melihat itu, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh langsung mengingatkan kepada Lukas Enembe agar menjaga perilakunya karena permohonannya agar sidang digelar offline sudah dipenuhi.

"Kami majelis hakim dengan itikad baik mengabulkan permohonan saudara, jadi tolong dijaga," kata hakim.

Hakim pun mengancam bila Lukas Enembe tetap bersikap tidak kooperatif dan mengganggu jalannya proses persidangan, maka majelis hakim akan mencabut keputusan sidang offline dan mengubahnya menjadi persidangan daring.

"Tapi apabila saudara di dalam persidangan ini menghalangi persidangan, maka kami akan mencabut lagi sidang offline dan akan mengajukan persidangan secara online dengan segala risiko," katanya.

"Kami sudah beritikad baik untuk mengabulkan permohonan saudara. Tapi kalau persidangan gaya seperti ini, kami akan melakukan penetapan untuk sidang secara online lagi," lanjut hakim.

Hakim juga mengingatkan kepada Lukas Enembe bahwa persidangan punya tahapan.

Dia meminta Lukas Enembe mendengarkan dahulu surat dakwaan jaksa dan kemudian dapat menanggapinya setelah pembacaan dakwaan selesai.

"Di sini wadah saudara untuk pembelaan diri. Saudara bisa membela diri di ruang persidangan ini. Itu kesempatan saudara, dengarkan dulu dakwaan yang dibacakan setelah itu saudara punya kesempatan untuk apakah membenarkan dakwaan atau menolak dakwaan punya acaranya untuk mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan penuntut umum," ungkap hakim.

Pemicu ngamuk 

Momen itu berawal saat Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe.

"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350, dengan rincian sebesar Rp 10.413.929...," kata Jaksa Wawan Yunarwanto.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved