Aksi Gubernur Papua Lukas Enembe di Sidang: Nyeker, Ngamuk dan Tuding Dakwaan Keliru

Pada sidang ini, Lukas Enembe juga tampil seadanya yakni nyeker alias tidak mengenakan alas kaki

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023). 

Namun, bacaan Jaksa terhenti saat menyebutkan jumlah total gratifikasi yang diterima terdakwa Lukas Enembe.

Hal itu dikarenakan Gubernur Papua non aktif itu berteriak tak setuju dengan jumlah yang disebutkan Jaksa.

"Woi apa-apaan, dari mana (jumlah disebutkan, tidak benar," teriak Lukas Enembe.

"Tidak benar. Dari mana saya terima itu?" sambung Lukas.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar

Selain itu, KPK menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp 200 miliar.

Pada April, KPK menyita aset Lukas maupun pihak yang diduga terkait dengan kasusnya dengan nilai Rp 60,3 miliar.

Aset tersebut berupa sejumlah bidang lahan, rumah hingga apartemen yang tersebar di Jayapura, Papua; Bogor, Jawa Barat; hingga DKI Jakarta.

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai total Rp 45,8 miliar.

Hal ini terkait Lukas Enembe yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Jaksa mengatakan, tindak pidana suap dilakukan Lukas Enembe pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00," kata Jaksa Penuntut Umum. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved