Kotim Habaring Hurung

Perizinan Usaha Berbasis Risiko Disosialisasikan, Bupati Halikinnor Berharap Prosesnya Profesional

Perizinan bersaha berbasis risiko disosialisasikan untuk usaha mikro kecil, Bupati H Halikinnor berharap dalam prosesnya dilakukan secara profesional.

|
Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Devita Maulina
FOTO BERSAMA. Bupati Kotim Halikinnor dan jajaran pada acara pembukaan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha mikro kecil se-Kotim, Kamis (15/06/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Bupati H Halikinnor berharap proses perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha mikro kecil dilakukan secara profesional dan tidak memberatkan pelaku usaha.

Sosialisasi dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim.

DPMPTSP menggelar sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha mikro kecil di Kotim.

Keanggotaan dilaksanakan di ballroom Aquarius Boutique Hotel Sampit, kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Kotim Halikinnor, Kamis (15/06/2023).

“Sebagai Pemerintah daerah, kami memiliki tanggung jawab untuk memberikan dukungan dan memfasilitasi pertumbuhan usaha mikro kecil. Karena pelaku usaha mikro kecil ini adalah tulang punggung perekonomian lokal kita, yang memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan lapangan kerja,” tutur Halikinnor ketika membuka acara tersebut.

Baca juga: Stand Khusus Dekranasda Palangkaraya untuk IKM dan UMKM di Kalteng Expo 2023

Baca juga: Bupati Kotim Halikinnor Gelar Audiensi dengan TBBR, Sepakat Tangani Permasalahan Warga

Baca juga: PT Konimex Buka Lowongan Kerja Periode Juni 2023, Untuk Lulusan SMA, D3, S1 Banyak Posisi Ditawarkan

Lanjutnya, melalui implementasi perizinan berbasis risiko, Pemkab Kotim berusaha menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan meminimalkan hambatan birokrasi yang sering menghambat perkembangan usaha.

Dengan pendekatan berbasis risiko, proses perizinan akan dilakukan secara proporsional dan tidak memberatkan pelaku usaha mikro kecil.

“Kami berharap melalui sistem perizinan yang lebih efisien dan terukur ini, pelaku usaha mikro kecil dapat lebih fokus mengembangkan produk dan layanan mereka, meningkatkan daya saing, serta menciptakan nilai tambah bagi masyarakat,” imbuhnya.

Ia menambahkan, melalui kegiatan tersebut  diharapkan dapat menciptakan sinkronisasi terkait regulasi yang telah ditetapkan, agar tidak ada kesalahpahaman antar pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Bupati Kotim H Halikinnor saat menghadiri
Bupati Kotim H Halikinnor saat memberikan sambutan dalam sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha mikro kecil di Kotim. (Tribunkalteng.com / Devita Maulina)

Sehingga mampu menjamin pelaksanaan kegiatan usaha secara efisien, efektif, transparan, terbuka, dan akuntabel, serta dapat meningkatkan perekonomian di Kotim.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan menyampaikan, tujuan dari kegiatan tersebut untuk  mengedukasi tentang implementasi perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha, utamanya usaha mikro kecil di Kotim.

Apalagi, sekarang pelayanan perizinan tidak lagi secara manual, melainkan menggunakan sistem elektronik atau online single submission (OSS).

Untuk itu masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro kecil, diharap bisa menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada dan pihaknya pun selalu siap membantu.

Adapun, kegiatan sosialisasi tersebut diikuti 90 peserta yang merupakan pelaku usaha mikro kecil di Kotim.

Kegiatan yang digelar menggunakan dana DPA-DAK non fisik di DPMPTSP ini dilaksanakan selama sehari.

Dengan melibatkan 5 orang narasumber yang dinilai mumpuni di bidangnya, di antaranya Praktisi sekaligus Fasilitator dari Bank BRI dan Kepala Cabang Halal Center Cendikia Muslim Kotim. (*)


Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved