Berita Kaltim

Diancam Pakai Sajam, Anak Kandung di Berau Kaltim Jadi Korban Rudapaksa Sang Ayah

Seorang ayah di Berau Kaltim tega merudapaksa sang anak kandungnya dengan mengancam akan membunuh korban pakai senjata tajam

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Ilustrasi, anak kandung di Berau Kaltim jadi korban rudapaksa ayahnya sendiri. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG REDEB – Perbuatan tak senonoh dilakukan sang ayah terhadap anak kandung sendiri di Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pria paruh baya 46 tahun tega merudapaksa darah dagingnya sendiri. Bahkan tindak asusila tersebutpun dilakukan berulang kali.

Mulai di rumahnya sendiri, di kebun hingga sampai dilakukannya di rumah kerabatanya yang masih berada di wilayah Berau.

Adanya kasus rudapaksa terhadap anak kandung sendiri tersebut, dibenarkan Kapolsek Pulau Derawan, AKP Ridwan Lubis.

AKP Ridwan menyebut, dari pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukan lantaran mencintai anak kandungnya sendiri, dan menganggap layaknya seorang kekasih.

Baca juga: Kronologi Dugaan Aktivis Kampus Rudakpaksa 3 Mahasiswi, UMY Keluarkan Pernyataan Resmi

Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku dikarenakan sudah lama menduda, ditambah lagi tinggal berdua dengan sang anak yang kini sudah beranjak dewasa yakni berusia 19 tahun.

"Tersangka menyukainya, dan akhirnya melakukan perbuatan bejat kepada korban," ungkapnya kepada awak media, pada Senin (12/6/2023).

AKP Ridwan menerangkan, peristiwa bermula pada April 2023 lalu. Waktu itu menjadi awal bagi pelaku merudapaksa putri kandungnya yang tinggal serumah dengannya.

"Sejak kedua orangtuanya bercerai yakni saat masih berusia 15 tahun, korban tinggal berdua dengan ayah kandungnya,” ucapnya.

Mulanya korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim. Tetapi tersangka langsung mengancam dengan senjata tajam (sajam) dan mengarahkan ke paha korban.

"Korban tetap menolak. Tetapi tersangka terus paksa dan merudapaksa korban. Kejadian itu terjadi beberapa kali di rumah dan kebun mereka," ujarnya.

Lalu pada awal Mei 2023, tersangka mengajak korban untuk pindah pindah ke rumah saudara tersangka yang ada di Kecamatan Pulau Derawan menggunakam sepeda motor.

Kemudian, dipertengahan jalan pelaku menyuruh anak kandungnya tersebut untuk turun dan bejatnya kembali memaksa berhubungan badan.

Lalu, setiba di kediaman saudaranya, korban mengakui juga menerima rudapaksa dari ayah kandungnya tersebut, bahkan sampai setiap dua hari sekali.

Baca juga: Pria di Berau Tega Rudapaksa Adik Iparnya, Korban Alami Trauma, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Baca juga: Geger Nyawa Nenek 88 Tahun Melayang, Korban Rudapaksa di Panti Sosial di Bulungan, Modus Ingin Pijit

"Jadi tersangka ini melancarkan aksinya dengan memaksa dan mengancam untuk menyakiti korban menggunakan badik," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved