Berita Palangkaraya

Denda Rp 15 M dan 15 Tahun Penjara, Polda Kalteng Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan dengan Sengaja

Denda Rp 15 miliar dan kurungan penjara 15 tahun, Polda Kalteng mengingatkan masyarakat Kalteng untuk tidak membakar lahan dengan sengaja

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Kebakaran lahan di Kota Palangkaraya marak terjadi memasuki musim kemarau, sejumlah titik api selalu ada terjadi setiap harinya, Sabtu (10/6/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Sudah memasuki musim kemarau di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), patut diwaspadai semua pihak, baik pihak perusahaan, maupun masyarakat Kalteng.

Ditambah saat ini suhu dan cuaca panas ekstrem terjadi saat ini sangat rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla yang kering.

Selain itu, masih banyak masyarakat yang tak mengindahkan imbauan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Yang mana dampak dari pembukaan lahan dengan cara dibakar ialah api dengan cepat meluas dan merembet ke lahan lainnya saat musim kering.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas AKBP Erlan Munaji mengajak masyarakat untuk tidak membakar lahan dengan sengaja atau sembarangan.

Baca juga: Siap Cegah Bahaya Karhutla di Kota Palangkaraya, Tim Satgas Gelar Simulasi Kebakaran Lahan

Baca juga: 2 Hektrare Lahan Gambut Mempawah Terbakar, Petugas Larang Pembukaan Lahan Dengan Membakar

“Hal ini guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya Karhutla yang menimbulkan kabut asap,” terangnya, pada Sabtu (10/6/2023).

Yang mana diketahui, terjadinya bencana kabut asap akibat Karhutla sangat beresiko menyebabkan penyakit pernafasan.

Kemudian hal tersebut juga dapat mengganggu aktivitas dan tingkat kesehatan udara yang dihirup oleh masyarakat Kalteng.

“Terdapat peraturan yang menegaskan bahwa membuka lahan dengan acara dibakar telah menyalahk aturan yang berlaku,” ungkap Kabidhumas.

Sebagaimana yang tertera pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 di Pasal 78, barang siapa apabila dengan sengaja membakar hutan dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Selain itu, kebakaran hutan dan lahan juga sangat berpengaruh pada ekosistem lingkungan, terutama hewan yang hidup di hutan.

“Masyarakat harus paham, sadar, dan dapat menjalankan peraturan yang ada baik itu Peraturan Gubernur Kalteng dan Kementerian Kehutanan,” pinta Kabidhumas.

Baca juga: Kotim Siaga Darurat Karhutla Selama 60 Hari, Bupati H Halikinnor Minta Warganya Tak Bakar Lahan

Baca juga: Karhutla di Palangkaraya, Emi Abriyani: Selama Mei Ada 9 Kasus Kebakaran, Diduga Sengaja Dibakar

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membakar lahan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi.

Karena hal tersebut menyalahi aturan yang berlaku, karena dapat merugikan diri sendiri dan banyak pihak di sekitarnya.

“Saya mengajak seluruh tokoh adat, tokoh agama, organisasi masyarakat (Ormas), dan seleuruh elemen masyarakat bersama sama mencegah Karhutla dan menjaga alam di Provinsi Kalimantan Tengah,” tutup AKBP Erlan Munaji. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved